Jaksa Sita 674 Laptop dari 45 Sekolah di Lotim, Ada Apa?

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memperdalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Nilai pengadaannya sebesar Rp32,4 miliar.
Dalam penyidikan kasus pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 tersebut, penyidik Kejari Lotim telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan puluhan saksi. Saksi-saksi yang dipanggil mulai dari kepala dinas hingga kepala sekolah yang menjadi sasaran program.
1. Diberikan kepada 282 sekolah

Kasi Intel Kejari Lotim, Ugi Rahmantio mengatakan, proyek pengadaan TIK di Dikbud Lotim senilai Rp3,2 miliar tesebut untuk pengadaan 4.230 unit laptop/chrome book, yang dibagikan untuk 282 sekolah. Setiap sekolah mendapatkan 15 unit chrome book.
"Kita telah menyita 674 unit Chrome Book, dari 45 orang kepala sekolah, yang mendapatkan bantuan program ini," ujar Ugi.
2. Telah periksa puluhan saksi

Sejak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, hingga hari ini, penyidik telah memanggil puluhan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Mulai dari pejabat hingga kepala sekolah yang sekolahnya menjadi penerima manfaat program.
Pejabat yang telah dipriksa yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022 Izzuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial A, Kabid Pembinaan SD inisal AH, Bendahara Dinas Dikbud inisal S, Sekretaris Dinas Dikbud inisial A tahun 2022, kepala Bidang di BPKAD Lotim inisial EY, tim ahli dan 45 orang Kepala Sekolah.
"Kita juga telah meminta keterangan ahli, yang berpengalaman dalam perkara serupa untuk meneliti barang bukti. Intinya saat ini kita masih berusaha mengumpulkan alat bukti, biar kasus ini terang benderang," ujar Ugi.
3. Temukan indikasi korupsi pada pengadaan laptop

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejari Lotim menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan peralatan TIK, khususnya pada laptop/chromebook. Indikasi penyelewengan yang ditemukan yaitu tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan tersebut mensyaratkan perangkat harus dilengkapi dengan Chrome OS (education update), namun dalam pelaksanaannya, barang yang diterima tidak sesuai.
"Selain itu, terdapat dugaan praktik pengadaan yang mengarah kepada penyedia barang tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," pungkas Ugi.