Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan massa Aksi HMI MPO
Puluhan massa aksi HMI MPO Lotim menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Lotim. (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, Rabu (3/12/25).

Aksi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus desakan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop atau Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Massa meminta kasus itu diusut tuntas hingga ke pengungkapan aktor utama.

1. Massa desak Kejari usut hingga ke aktor utama

Puluhan massa aksi HMI MPO menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Koordinator Aksi, Nasmul Rianto, menyampaikan dukungan atas langkah Kejari yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada enam tersangka. Mereka mendesak Jaksa melakukan penelusuran hingga ke aktor intelektual atau atasan yang diduga memberi perintah.

"Kami datang untuk memberikan apresiasi kepada Kejari Lotim yang telah menetapkan enam tersangka. Tapi jangan sampai berhenti sampai di sini, harus diusut sampai ke aktor utama," tegas Nasmul dalam orasinya.

2. "Tidak mungkin bawahan berani bertindak tanpa perintah atasan"

Massa aksi HMI MPO Lotim saat ditemui Jaksa Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Dalam kasus korupsi ini, massa aksi menilai masih ada pihak-pihak berkedudukan tinggi yang belum tersentuh hukum. Mereka menyoroti pernyataan kuasa hukum salah satu tersangka bahwa kliennya sebagai korban yang bertindak bukan atas kemauan sendiri. Karena itu mereka menilai ada keterlibatan mantan Bupati dan mantan Kadis Dikbud Lotim dalam pusaran kasus korupsi ini.

"Tidak mungkin bawahan berani bertindak tanpa ada perintah atasan. Karena itu, kami mendesak Kejari Lotim menetapkan mantan Kadis Dikbud Lotim dan mantan Bupati Lotim sebagai tersangka," tegas Nasmul.

3. Kejari masih melanjutkan penyidikan

Dua tersangka kasus korupsi Chrom Book Lotim saat di gelandang menuju mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari)

Menanggapi massa aksi, Kasi Intel Kejari Lotim, Ugi Rahmantyo menegaskan proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi ini tidak akan berhenti pada enam tersangka tersebut. "Proses penyelidikan masih berjalan, masih ada potensi penambahan tersangka," ujar Ugik.

Seperti di ketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chroom Book untuk Sekolah Dasar (SD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 m, penyidik kejari Lotim telah menetapkan enam orang tersangka. Dari enam tersangka tersebut, satu orang merupakan mantan Sekdis Dikbud Lotim, PPK di Dikbud Lotim, dan empat orang lainnya merupakan rekanan.

Pengadaan peralatan TIK senilai Rp32,4 miliar itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan 282 SD di 21 kecamatan di Lotim, dengan total 4.320 unit komputer merek Axioo, Advan, dan Acer. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp9,2 milyar.

Editorial Team