Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak, NTB sedang berupaya mencapai provinsi dan kabupaten/kota layak anak. Saat ini ada 8 kabupaten/kota yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Verifikasi itu untuk melihat layak atau tidak suatu kabupaten/kota menyandang status daerah layak anak.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, hanya Lombok Tengah dan Lombok Utara yang tidak masuk verifikasi Kementerian PPPA. Karena poin penilaiannya di bawah 400. Ada 5 klaster yang dinilai yaitu kelembagaan, hak pemenuhan pendidikan, kesehatan, informasi dan perlindungan anak.
Sementara itu, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polda NTB dan Polres jajaran sepanjang 2021 sebanyak 165 kasus. Dengan rincian perkara kekerasan fisik atau penganiayaan 46 kasus, persetubuhan 106 kasus, pencabulan 59 kasus, eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 4 kasus, aborsi 4 kasus, narkoba 3 kasus, pencurian 1 kasus, penelantaran 72 kasus membawa lari anak 6 kasus.
Sedangkan pada 2020, kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polda NTB dan Polres jajaran sebanyak 181 kasus. Dengan rincian perkara kekerasan fisik 18 kasus, persetubuhan 118 kasus, pencabulan 63 kasus, eksploitasi atau TPPO 1 kasus, aborsi 1 kasus, penelantaran 5 kasus, penganiayaan 92 kasus, dan membawa lari anak 10 kasus.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, ada penurunan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani kepolisian pada 2021 dibandingkan tahun 2022. Namun, kualitas kejahatan semakin meningkat.
Misalnya pada 2021, seorang anak laki-laki yang usianya 7 tahun terlibat kekerasan seksual dengan ibu kandungnya. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB juga mengasistensi kasus di Bima, seorang anak yang dibunuh. Dalam proses penyidikan, ternyata pelaku adalah orang yang dikenal keluarganya.
Karena bertempat tinggal bersebelahan. Kemudian akhir 2021 di Sumbawa Barat, anak umur 1 tahun 2 bulan mengalami kekerasan seksual oleh kakeknya. Itu diketahui dari dokter yang memeriksa kenapa anak ini tidak kunjung sembuh penyakitnya. Ternyata, anak itu mengalami infeksi pada kelaminnya.
Kekerasan seksual juga menimpa kelompok-kelompok rentan yaitu anak dan perempuan difabel. Di mana dalam penanganannya agak berbeda sehingga polisi melibatkan stakeholders terkait. "Itu yang saya katakan kualitas semakin meningkat. Belum lagi beberapa kasus yang ditangani Polda NTB kekerasan seksual antara anak dengan anak. Usianya 14 - 15 tahun atau usia sekolah," katanya.