Bima, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Sirajudin membantah terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran senilai Rp2,3 miliar. Ia balik menuding Kepala Desa Padolo bernama Lukman yang menawarkan uang, namun ditolak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah menetapkan Andi Sirajudin sebagai tersangka kasus korupsi.
Berikut ini, pengakuan Lukman mengungkap dugaan modus kasus korupsi dana bansos kebakaran di Bima. Menurutnya, Desa Padolo menerima bantuan bansos kebakaran dari Kementerian Sosial. Peruntukannya bagi 65 korban bencana korban kebakaran setempat.
Dana bansos kebakaran inilah yang diduga menjadi bancakan korupsi. Pihak Desa Padolo sendiri juga sempat mengutip sebagian alokasi dana bansos diperuntukkan para korban lain yang tidak memperoleh alokasi. Lukman menyebutnya sebagai dana kebersamaan.
"Uang terkumpul untuk kebersamaan itu ada Rp55 juta. Rp51 juta kita bagikan kepada para korban lain dan sisanya kepada oknum," paparnya.
