Lombok Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan oknum pejabat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas. Pejabat yang dilaporkan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat.
"Plt Kepala Bapenda Lombok Barat, sudah kami sampaikan rekomendasi ke KASN. Bulan Desember ini, kami sampaikan rekomendasi ke KASN," ungkap Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).
