Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diduga Langgar Netralitas, Plt Kepala Bapenda Lobar Dilaporkan ke KASN
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan oknum pejabat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas. Pejabat yang dilaporkan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat.

"Plt Kepala Bapenda Lombok Barat, sudah kami sampaikan rekomendasi ke KASN. Bulan Desember ini, kami sampaikan rekomendasi ke KASN," ungkap Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).

1. Kampanyekan saudara kandung

Kampanye publik pengawasan netralitas ASN pilkada serentak tahun 2020 di Car Free Day Boulevard, Makassar, Minggu (8/3). IDN Times/Istimewa

Rizal menyebutkan baru satu kasus soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang dilaporkan ke KASN. Oknum kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lombok Barat itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Lombok Barat.

Pejabat yang bersangkutan dinilai melanggar netralitas sebagai ASN karena mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg). Dari hasil penelusuran Bawaslu Lombok Barat, ternyata yang bersangkutan merupakan saudara kandung dari salah satu caleg.

"Dan itu, sudah kami sampaikan ke KASN untuk diproses lebih lanjut. Mengenai dia salah atau tidak nanti KASN yang menilai. Kami tugasnya hanya merekomendasikan. Tetapi ketika kami melakukan penelusuran, konfirmasi kebenaranya. Kami yakini sudah benar apa yang kami lakukan, itu sudah kami sampaikan rekomendasi ke KASN," terangnya.

2. Lakukan penyelidikan oknum kades diduga melanggar netralitas

Ilustrasi Bawaslu. (dok. Istimewa)

Selain itu, Rizal juga mengungkapkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa (Kades). Namun, dia belum berani menyampaikan identitas oknum Kades tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

"Untuk Kades kami masih proses lidik. Kalau sudah terang benderang, nanti kami sampaikan," ucap Rizal.

Rizal menambahkan Panwascam di Lombok Barat bergerak masif melakukan pengawasan netralitas kepala desa, BPD dan perangkat desa terkait netralitas dalam pemilu.

Sejumlah kepala desa ada yang sudah menyampaikan permintaan maaf karena melakukan pelanggaran. Tetapi mereka mengaku melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan.

3. Hentikan puluhan kampanye tak berizin

Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Selain pengawasan soal netralitas ASN, Bawaslu Lombok Barat juga menghentikan puluhan kampanye tak berizin karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Ia menjelaskan pengurusan STTP sebenarnya cukup mudah, hanya lewat grup WhatsApp langsung diterbitkan STTP pada hari berikutnya.

"Kami melakukan penyetopan itu ada 20 kampanye tak berizin dari 85 yang ber-STTP. Pengurusan STTP itu sangat mudah. Maka tidak boleh kemudian kampanye yang tidak ber-STTP," tandas Rizal.

Editorial Team

Related Article