Kota Bima, IDN Times - Ratusan mahasiswa mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/9/2022). Para mahasiswa merupakan gabungan organisasi HMI, IMM, GMNI, dan KAMMI ini mempertanyakan penanganan kasus korupsi bantuan sosial kebakaran di Kota Bima senilai Rp2,3 miliar.
Tentang tiga tersangka kasusnya yang hingga kini belum ditahan. Mereka terdiri mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Andi Sirajudin, mantan Kabid Limjamsos Ismun, dan pendamping penyalur bansos Sukardin sejak April 2022.
Massa aksi terpantau merobohkan gerbang Kantor Kejari Kota Bima serta memaksa masuk dalam gedung. Namun petugas di lapangan berhasil menghalau aksi mahasiswa ini.
