Butuh Dana Segar, Pemprov NTB Tagih AMNT Bayar Dana Bagi Hasil Tambang Rp172 Miliar

- Pemprov NTB tawarkan opsi dua kali bayar dana bagi hasil tambang AMNT
- Pemprov NTB dapat dana bagi hasil tambang sebesar Rp172 miliar dari AMNT
- Skema pembayaran dana bagi hasil tambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menagih dana bagi hasil (DBH) dari keuntungan bersih tambang emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2024 sebesar Rp172 miliar. Namun pada PT AMNT meminta pembayaran dana bagi hasil tambang tersebut dapat dilakukan pada September mendatang.
"Kemarin sudah ada surat dari PT AMMAN untuk penundaan. Tapi kita akan balas lagi (suratnya) bahwa harus segera disetor," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman dikonfirmasi di Mataram, Jumat (13/6/2025).
1. AMNT minta penundaan, Pemprov NTB tawarkan opsi dua kali bayar

Fathurrahman menjelaskan Pemprov NTB menawarkan opsi kepada PT AMNT agar dana bagi hasil tambang itu disetor dua kali. Yaitu pada bulan Juni dan Juli, karena Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota yang juga mendapatkan dana bagi hasil tambang tahun ini membutuhkan dana segar untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
"Mungkin opsinya dua kali bayar, bulan ini dan bulan berikutnya. Tapi tidak sampai September, artinya Juni dan Juli harus disetor," terang Asisten I Setda NTB ini.
2. Pemprov NTB dapat dana bagi hasil tambang Rp172 miliar

Fathurrahman menyebutkan total dana bagi hasil tambang dari AMNT yang akan diperoleh Pemprov NTB sebesar Rp172 miliar. Selain itu, Pemda kabupaten/kota juga mendapatkan jatah dana bagi hasil, namun Fathurrahman tak menyebutkan angka pastinya.
"Kalau kita diangka Rp172 miliar. Ada opsi yang dia (AMNT) ditawarkan sampai September. Tapi kita karena ini menyangkut kabupaten/kota, membutuhkan dana segar untuk penyerapan atau realisasi dari belanja," terangnya.
3. Skema pembayaran dana bagi hasil tambang

Kewajiban perusahaan pertambangan membayar dana bagi hasil keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
Pada tahun 2024 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023. Sedangkan pada 2023, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp434,24 miliar.
Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar, sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar.