BTNGR 'Blacklist' 3 Pendaki Ilegal Asal Australia ke Gunung Rinjani

Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mem-blacklist tiga pendaki ilegal asal Australia ke Gunung Rinjani selama 5 tahun. Petugas BTNGR melakukan penanganan terhadap tiga orang pendaki asal Australia pada 2 - 3 Maret 2025 yang melakukan pendakian secara ilegal.
Kepala BTNGR Yarman menjelaskan ketiga pendaki asal Australia tersebut melakukan pendakian secara ilegal di Jalur Wisata Pendakian Sembalun, Lombok Timur.
"Setelah sebelumnya terpantau kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di Plawangan Sembalun," kata Yarman, Selasa (4/3/2025).
1. Pendakian ke Gunung Rinjani masih ditutup

Yarman menjelaskan pendakian ke Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup sejak 1 Januari hingga 2 April mendatang. Sehingga, tidak diperkenankan melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Rinjani selama masa penutupan.
Seharusnya, penutupan aktivitas pendakian ke Gunung Rinjani sampai 2 April 2025 dihormati. Namun, dilanggar oleh tiga pendaki yang melakukan pendakian secara ilegal pada 2-3 Maret 2025.
2. Tidak boleh mendaki Gunung Rinjani selama 5 tahun dan denda Rp6 juta

Yarman mengatakan ketiga pendaki asal Australia tersebut dijatuhi sanksi berupa blacklist atau tidak boleh mendaki Gunung Rinjani selama 5 tahun. Mereka juga dikenakan denda sebesar lima kali tiket masuk normal sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening kas negara total sebesar Rp6 juta disertai surat pernyataan agar mereka tak mengulangi kesalahan tersebut.
"Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem. Rinjani bukan sekadar gunung, tetapi rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk melindunginya, bukan hanya untuk kesenangan pribadi," tandas Yarman.
3. Negara cuan Rp22,5 miliar dari pendakian Rinjani tahun 2024

BTNGR mencatat sebanyak 189.091 wisatawan mengunjungi Taman Nasional Gunung Rinjani sepanjang 2024. Terdiri dari 47.789 wisatawan mancanegara dan 141.302 wisatawan nusantara.
Ratusan ribu wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut ada yang melakukan aktivitas pendakian dan aktivitas non pendakian.
Kunjungan wisatawan ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Negara memperoleh cuan sebesar Rp22,5 miliar pada 2024.
Sepanjang 2024, sebanyak 93.796 wisatawan yang mendaki Gunung Rinjani. Terdiri dari wisatawan mancanegara sebanyak 47.716 orang dan wisatawan nusantara sebanyak 46.126 orang.
Sedangkan wisatawan yang melakukan aktivitas non pendakian sebanyak 95.295 orang. Terdiri dari 73 wisatawan mancanegara dan 95.222 wisatawan nusantara.
Pendakian tertinggi tahun 2024 terjadi pada Agustus yaitu sebanyak 14.054 wisatawan. Kemudian bulan Mei sebanyak 13.285 wisatawan, Juli sebanyak 12.915 wisatawan, September sebanyak 11.386 wisatawan dan Juni sebanyak 11.377 wisatawan.
Sedangkan aktivitas non pendakian tertinggi di bulan Januari sebanyak 14.638 wisatawan, Oktober 12.745 wisatawan, November 11.335 wisatawan dan April sebanyak 10.760 wisatawan.
Dari aktivitas pendakian dan non pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, Balai TNGR berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp22,5 miliar lebih sepanjang 2024.
Tercatat, PNBP tertinggi diperoleh pada April sebesar Rp3,32 miliar. Kemudian September sebesar Rp3,19 miliar, Agustus Rp3,09 miliar, Juli sebesar Rp2,9 miliar, Oktober Rp2,64 miliar dan Juni sebesar Rp2,43 miliar.