Lombok Timur, IDN Times - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang ditarik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2024 melonjak hingga seribu persen lebih. Kenaikan itu disebut tidak wajar dan tidak berkeadilan karena mencekik rakyat, utamanya bagi rakyat kecil.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penentuan besaran tarif pajak yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Lotim disebut tidak mendasar. Karena tidak sesuai dengan NJOP yang sebenarnya.
Hal itu dikeluhkan warga Lotim karena deri tarif pajak tahun lalu sebesar Rp 11.000 naik 1000 persen lebih menjadi Rp 120.000. Hal ini juga ditanggapi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.
