Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak Dituntut 13 Tahun Penjara, Orangtua Radit Menangis Histeris
Ibu terdakwa Radiet Adiansyah, Makkiyati menangis Histeris usai sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ibu Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Makkiyati menangis histeris usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). JPU menuntut terdakwa Radit dengan pidana selama 13 tahun penjara.

Sambil menangis, Makkiyati mengatakan anaknya bukan pelaku pembunuhan terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Sementara, Penasihat Hukum Radit menyatakan bahwa tuntutan JPU tersebut imajinatif dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan.

1. Penasihat Hukum Radit siapkan pledoi

Penasihat Hukum terdakwa Radiet Adiansyah, Kusnaini. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penasihat Hukum terdakwa Radit, Kusnaini mengatakan tuntutan JPU sangat imajinatif dan asumsi. Menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia juga menyayangkan JPU dalam tuntutannya yang menyinggung terkait Radit yang selalu membawa kita suci Alquran.

Dengan sering kali membawa kitab suci di setiap kali persidangan yang memberikan kesan seolah-olah terdakwa sendiri yang paling alim dan soleh dalam persidangan. JPU menilai sebaliknya bahwa hal ini justru semata-mata merupakan strategi terdakwa untuk menutupi perbuatannya dan meraih empati. Menurut JPU, dalam praktek peradilan pidana merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaku kejahatan yang bertindak seolah-olah sebagai korban yang terdholimi atau korban kriminalisasi aparat penegak hukum (playing victim),

"Jadi, semua makhluk yang beragama boleh membawa kitab sucinya karena itu adalah pedoman dia. Nah, ini kan mengasumsikan bahwa jaksa ini imajinatif dan asumtif dalam setiap dalil-dalil yang disampaikan di dalam tuntutannya. Semua ini nanti kami akan bantah, kami akan sampaikan semua di dalam nota pembelaan, pleidoi kami yang akan kami sampaikan besok," kata Kusnaini dikonfirmasi usai persidangan di PN Mataram, Selasa (2/6/2026) sore.

2. Yakin Radit bukan pelaku pembunuhan

Anggota Tim Penasehat Hukum Radit, Putri Maya Rumanti. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kusnaini yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satupun korelasi fakta-fakta yang mengungkap bahwa Radit adalah pelaku pembunuhan.

"Apalagi juga terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum itu sudah secara jelas, terang benderang itu sudah dibantah juga oleh keterangan dari ahli yang disajikan oleh kami, dari pihak advokat terdakwa," kata dia.

Anggota Tim Penasehat Hukum Radit, Putri Maya Rumanti mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak menyimak fakta persidangan. Menurutnya, JPU sah-sah saja menuntut terdakwa Radit dengan pidana selama 13 tahun penjara.

"Tetapi tentunya juga kami akan melakukan pembelaan besok, pleidoi ya. Sesuai dengan fakta persidangan dan tidak dibolak-balikkan. Kalau faktanya kan sudah jelas, ngapain dibolak-balik lagi kata-katanya," kata dia.

Dia juga keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyinggung terdakwa Radit selalu membawa kita suci Alquran di persidangan sebagai bentuk playing victim. "Jangan kaitkan permasalahan ini dengan agama, itu hak setiap manusia yang memiliki agama. Kami sangat keberatan kalau (JPU) mengaitkan itu. Fokus saja kepada permasalahannya, karena permasalahan ini adalah dugaan klien kami melakukan pembunuhan dan pelecehan, mana dibuktikan dulu," tambahnya.

3. Sebut tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan

Ibu terdakwa Radiet Adiansyah, Makkiyati menangis Histeris usai sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Putri menambahkan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dia mengaku sudah merekam semua keterangan dari para saksi dan saksi ahli di dalam persidangan.

"Kami tadi mendengar tuntutan JPU itu terbalik sekali dengan fakta-fakta persidangan. Kita punya rekamannya semua, kita kan punya bukti di persidangan. Makanya gunanya itu saya melakukan rekaman suara, rekaman video, itu membuktikan keterangan dari ahli mereka, tidak ada satupun sidik jari yang bisa diidentifikasi. Tapi tadi JPU mengatakan terdapat sidik jari," kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dengan pidana selama 13 tahun penjara. JPU menyatakan Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata JPU Kejari Mataram, Sulviany dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram, Selasa (2/6/2026) sore.

Sulviany menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Radit. JPU menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

JPU juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta perbuatan terdakwa menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia sangat muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

Editorial Team

Related Article