Ibu terdakwa Radiet Adiansyah, Makkiyati menangis Histeris usai sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Putri menambahkan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dia mengaku sudah merekam semua keterangan dari para saksi dan saksi ahli di dalam persidangan.
"Kami tadi mendengar tuntutan JPU itu terbalik sekali dengan fakta-fakta persidangan. Kita punya rekamannya semua, kita kan punya bukti di persidangan. Makanya gunanya itu saya melakukan rekaman suara, rekaman video, itu membuktikan keterangan dari ahli mereka, tidak ada satupun sidik jari yang bisa diidentifikasi. Tapi tadi JPU mengatakan terdapat sidik jari," kata dia.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dengan pidana selama 13 tahun penjara. JPU menyatakan Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata JPU Kejari Mataram, Sulviany dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Mataram, Selasa (2/6/2026) sore.
Sulviany menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Radit. JPU menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
JPU juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta perbuatan terdakwa menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia sangat muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.