Pasutri Hindu dan Budha Lombok Utara Belum Punya Akta Nikah
Meski sudah lama, pernikahan mereka belum dicatat negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 26 pasangan suami istri (pasutri) beragama Hindu dan Budha di kabupaten Lombok Utara menerima bantuan mengurus akta perkawinan dari Pemkab Lombok Utara.
26 pasangan itu belum memiliki akta pernikahan karena tidak tahu cara mengurus dokumen resmi. Jadi, meskipun sudah menikah lama, perkawinan mereka belum tercatat secara sah oleh hukum negara.
Baca Juga: Seniman Era Pandemik, Beralih jadi YouTuber hingga Dagang Cilok
1. Akta Perkawinan berbeda dengan Buku Nikah
"Kami memfasilitasi dari segi pendanaan dan mengumpulkan dokumen agar mereka bisa mendapatkan akta Perkawinan dari Pengadilan Negeri Mataram," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lombok Utara Fahri sepada ANTARA, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lombok Utara dengan Pengadilan Negeri Mataram, di Tanjung, Kamis (19/9/2020).
Berbeda dengan buku nikah --dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang melaksanakan perkawinan secara Islam --, Akta Perkawinan adalah pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama selain agama Islam.
Baca Juga: 10 Potret Ajib Gili Trawangan, Makin Kangen Traveling deh...