PAN Kecam Eks Anggota DPRD NTB yang Mencabuli Anak Kandung
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Sekretaris Jendral Eddy Soeparno, meminta penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada bekas kader PAN di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65 tahun) yang diduga mencabuli putrinya sendiri. Bejatnya lagi, perbuatan ini dilakukan AA ketika ibu korban sedang menderita COVID-19 di rumah sakit.
Seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (20/1/2021) lalu, AA, mantan anggota DPRD NTB, ditahan pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandung hasil dari pernikahan keduanya.
"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yg seberat-beratnya kepada pelaku," ujar Eddy Soeparno melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (22/1/2021).
1. Tersangka AA sudah dipecat dari PAN
Masih dari keterangan tertulisnya, Eddy Soeparno menegaskan bahwa AA sudah dipecat secara tidak hormat dari PAN.
"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari [AA]. Kami tegaskan bahwa [AA] dipecat secara tidak hormat dari partai," kata Eddy di Jakarta, Jum'at (22/1).
Dia juga menjelaskan bahwa PAN tidak akan menoleransi kader partai yang berbuat amoral serta melanggar hukum dan norma-norma kesusilaan
"PAN akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum dan berbuat asusila. Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan [AA]," tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.
Baca Juga: Viral, Pasien COVID-19 Berhubungan Intim di Ruang Isolasi RSUD Dompu