TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PAN Kecam Eks Anggota DPRD NTB yang Mencabuli Anak Kandung

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Sekretaris Jendral Eddy Soeparno, meminta penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada bekas kader PAN di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65 tahun) yang diduga mencabuli putrinya sendiri. Bejatnya lagi, perbuatan ini dilakukan AA ketika ibu korban sedang menderita COVID-19 di rumah sakit.

Seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (20/1/2021) lalu, AA, mantan anggota DPRD NTB, ditahan pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandung hasil dari pernikahan keduanya.

"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yg seberat-beratnya kepada pelaku," ujar Eddy Soeparno melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (22/1/2021).

1. Tersangka AA sudah dipecat dari PAN

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Masih dari keterangan tertulisnya, Eddy Soeparno menegaskan bahwa AA sudah dipecat secara tidak hormat dari PAN.

"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari [AA]. Kami tegaskan bahwa [AA] dipecat secara tidak hormat dari partai," kata Eddy di Jakarta, Jum'at (22/1).

Dia juga menjelaskan bahwa PAN tidak akan menoleransi kader partai yang berbuat amoral serta melanggar hukum dan norma-norma kesusilaan

"PAN akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum dan berbuat asusila. Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan [AA]," tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.

2. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

AA saat ini sudah dijadikan tersangka dan menghadapi ancaman hukuman paling berat hingga 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Baca Juga: Viral, Pasien COVID-19 Berhubungan Intim di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Berita Terkini Lainnya