TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Lotim Dijanjikan Cair April 2023

Keterlambatan karena penyesuaian anggaran DAU

Humas Pemkab Lotim

Lombok Timur, IDN Times - Kabar gembira bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim) karena Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terbayar akan segera dicairkan. Pemda Lotim menjanjikan akan membayar semuanya sebelum Hari Raya Idulfitri.

TPP akan langsung dicairkan dua bulan yaitu Februari dan Maret. Rencananya pencairan akan dilakukan pada bulan April, sebelum lebaran Idulfitri. Terkait terlambatnya pembayaran ini, disebabkan karena Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber anggaran pembiayaan diarahkan penggunaannya, sehingga perlu ada beberapa penyesuaian.

Baca Juga: Dikes Lotim Tarik Seluruh Biskuit untuk Balita yang Ditemukan Berjamur

1. Dibayar dua bulan sebelum lebaran

Penulis

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H. Hasni, mengatakan, TPP merupakan hak dari para ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai PPPK.
Skema pencairan TPP biasanya dilakukan pada bulan berikutnya.

TPP bulan Januari misalnya, dicairkan pada Februari. Tetapi yang terjadi saat ini TPP bulan Februari belum cair padahal bulan Maret telah berakhir, sehingga terjadi penundaan pembayaran satu bulan.

Untuk pencarian TPP akan dibayarkan untuk dua bulan langsung, yaitu Februari dan Maret dan akan dibayarkan sebelum lebaran Idulfitri.

"TPP memang hak dari ASN sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekarang ini sedang dipersiapkan, ya insyaAllah awal April ini sudah bisa dicairkan," terang Hasni Jumat (29/3/23).

2. Terlambat karena DAU yang diarahkan

Kominfo Lotim

Adanya keterlambatan pembayaran TPP itu, jelas Hasni, dikarenakan sumber dana transfer pusat yang digunakan membiayai TPP ini, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan penggunaannya. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) 212 tahun 2023.

Penggunaan DAU yang diarahkan diprioritaskan untuk membayar gaji ASN dan membayar Anggaran Dana Desa (ADD). Karena DAU merupakan bagian dari dana bagi hasil retribusi pajak untuk membayar gaji kepala desa, kawil, dan kaur desa.

"Karena DAU ini sudah diarahkan penggunaannya, maka perlu ada penyesuaian," terang Hasni.

Baca Juga: Tidak Ada Anggaran, Jalan Rusak Parah di Lotim Tak Bisa Diperbaiki

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya