Tidak Ada Lagi Pupuk Subsidi untuk Petani Tembakau Mulai Tahun 2023
Subsidi dicabut karena tembakau termasuk tanaman industri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Mulai tahun ini, petani tembakau harus siap-siap mengeluarkan biaya lebih, karena pemerintah telah resmi mencabut pupuk bersubsidi untuk tanaman tembakau. Para petani tembakau harus menggunakan pupuk non-subsidi yang harganya lima kali lipat dari pupuk bersubsidi.
Hal ini menjadi beban bagi petani tembakau. Sebab selama ini selalu mengandalkan pupuk subsidi. Harga pupuk non-subsidi bisa sampai dua kali lipat dari harga pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Bupati Lotim Sukiman Azmy Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI?
1. Dicabut karena termasuk tanaman industri
Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Sahri mengatakan, mulai tahun 2023 pemerintah melalui Menteri Pertanian telah mencabut pupuk bersubsidi untuk tanaman tembakau. Alasannya karena tanaman ini termasuk tanaman industri, yang pola penanamannya sistim mitra dengan perusahaan.
Di peraturan Menteri Pertanian tersebut, ada 9 jenis varietas tanaman yang mendapatkan subsidi, tanaman pangan, berupa padi, jagung, dan kedelai. Kemudian holtikultura berupa bawang putih dan merah, dan kentang dan tanaman perkebunan berupa kopi, tebu dan kakao.
"Tidak ada tanaman tembakau yang mendapatkan subsidi pupuk," jelas Sahri, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Kejati NTB Panggil Perusahaan Penambang Pasir Besi di Lombok Timur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.