TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Punya Izin Usaha, Pemkab Lotim Tutup Retail Modern di Sembalun

Pemilik usaha diimbau melengkapi izin sebelum beroperasi

Kadis DPMPTSP, Husnul Basri didampingi Kasat Pol PP Selamet Alimin menutup retail modern di Sembalun (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menutup sementara kegiatan usaha salah satu retail modern yang ada di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun. Penutupan dilakukan karena usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha sesuai dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Langkah tegas ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan.  

Penutupan dilakukan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta bagian hukum.

Baca Juga: Bupati Lotim Soroti Soal Pajak Kendaran Dinas yang Belum Dibayar

1. Telah diberikan peringatan

Kepala DPMPTSP bersama tim saat melakukan penutupan sementara retail modern di Sembalun (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Khusnul Basri mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada usaha retail modern tersebut untuk menutup usahanya secara sukarela melalui Satpol PP.  Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya dilakukan penutupan paksa. 

"Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan, makanya kita tutup paksa sementara," ungkapnya.

2. Penutupan bagian dari upaya menjaga persaingan yang sehat

Petugas mengunci pintu ritel modern (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Khusnul mengatakan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) no.3 tahun 2019, salah satunya dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antarpelaku usaha perdagangan melalui pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 

"Perda tersebut juga sebagai upaya meminimalisasi timbulnya persaingan yang saling mematikan antara pelaku usaha" ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pajak DPRD Lotim Segera Disidangkan

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya