Tak Punya Izin Usaha, Pemkab Lotim Tutup Retail Modern di Sembalun
Pemilik usaha diimbau melengkapi izin sebelum beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menutup sementara kegiatan usaha salah satu retail modern yang ada di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun. Penutupan dilakukan karena usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha sesuai dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan.
Penutupan dilakukan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta bagian hukum.
Baca Juga: Bupati Lotim Soroti Soal Pajak Kendaran Dinas yang Belum Dibayar
1. Telah diberikan peringatan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Khusnul Basri mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada usaha retail modern tersebut untuk menutup usahanya secara sukarela melalui Satpol PP. Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya dilakukan penutupan paksa.
"Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan, makanya kita tutup paksa sementara," ungkapnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pajak DPRD Lotim Segera Disidangkan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.