Tersangka Korupsi Pajak DPRD Lotim Segera Disidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah melimpahkan tahap II berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak anggaran Sekretariat DPRD Lombok Timur tahun 2019 - 2020, Zulfaedi. Pelimpahan dilakukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
Setelah pelimpahan berkas Tahap II tersebut, tersangka dan barang bukti, kini menjadi tanggung jawab JPU. Tim JPU Kejari Lotim kemudian akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam waktu dekat, untuk disidangkan.
1. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi mengatakan, dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik juga menyerahkan tersangka ke JPU. Sebelum diambilalih, JPU memberikan beberapa pertanyaan yang dijawab tersangka untuk dituangkan dalam berita acara penelitian.
"Setelah dilakukan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Timur akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam waktu dekat," terang Rasyidi.
2. Ditahan oleh JPU selama 20 hari
Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan oleh JPU selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 01 September 2023 sampai 20 September 2023 sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur (T-7) tanggal 01 September 2023.
"Setelah dilakukan rapid anti gen, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan oleh JPU selama 20 hari," imbuh Rasydi.
3. Tersangka rugikan negara Rp 343 juta
Dalam dugaan kasus korupsi ini, dari hasil perhitungan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh tersangka ke kas daerah Lombok Timur sebesar Rp343.183.818.
Berdasarkan kerugian negara tersebut, penyidik Kejari Lotim kemudian menetapkan Zulfaedi menjadi tersangka. Dalam kasus ini, tersangka yang ketika itu menjabat bendahara Setwan DPRD Lotim memotong dana pajak reses anggota DPRD. Dana pajak yang dipotong itu masuk ke kantong pribadi.
"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Rasydi.
Baca Juga: Dampak Elnino, Warga Lombok Timur Mulai Kesulitan Air Bersih