Politisi Lotim Siap-siap, Pendaftaran Bakal Caleg Telah Dibuka!
Pejabat harus berhenti dari jabatannya jika ingin mendaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan masa pendaftaran atau pengajuan nama bakal calon anggota DPRD, yaitu dari 1 April sampai 14 Mei 2023. Untuk Calon Legislatif (Caleg) atau anggota DPRD Lombok Timur (Lotim), KPU Lotim telah menetapkan waktu pendaftaran, sesuai dengan PKPU NO 10 tahun 2023.
Dalam pesta demokrasi Pileg, biasanya banyak pejabat pemerintahan daerah yang mencalonkan diri sebagai Caleg. Namun Caleg yang tengah menjabat memiliki syarat khusus yaitu harus berhenti dari jabatannya.
Berikut ini jabatan yang harus ditinggal bakal calon Legislatif ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg.
Baca Juga: Warga Bali Tertangkap Selundupkan 5.100 Ekor Benih Lobster di Lombok
1. Jabatan Kepala Daerah, Kepala Desa, PNS, TNI dan Polri
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg diharuskan berhenti dari jabatannya. Begitupula dengan status PNS, TNI dan Polri, juga sama harus berhenti dari status sebagai PNS, TNI dan Polri.
"Sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017, pejabat tersebut harus mundur dari jabatannya yang dibuktikan dengan keputusan pemberhentian dari instansi terkait," jelas Ketua KPU Lotim DR. Junaidi, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan di Lombok Utara, Enak dan Unik!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.