TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Politisi Lotim Siap-siap, Pendaftaran Bakal Caleg Telah Dibuka!

Pejabat harus berhenti dari jabatannya jika ingin mendaftar

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Timur, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan masa pendaftaran atau pengajuan nama bakal calon anggota DPRD, yaitu dari 1 April sampai 14 Mei 2023. Untuk Calon Legislatif (Caleg) atau anggota DPRD Lombok Timur (Lotim),  KPU Lotim telah menetapkan waktu pendaftaran, sesuai dengan PKPU NO 10 tahun 2023. 

Dalam pesta demokrasi Pileg, biasanya banyak pejabat pemerintahan daerah yang mencalonkan diri sebagai Caleg. Namun Caleg yang tengah menjabat memiliki syarat khusus yaitu harus berhenti dari jabatannya. 

Berikut ini jabatan yang harus ditinggal bakal calon Legislatif ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg.

Baca Juga: Warga Bali Tertangkap Selundupkan 5.100 Ekor Benih Lobster di Lombok 

1. Jabatan Kepala Daerah, Kepala Desa, PNS, TNI dan Polri

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg diharuskan berhenti dari jabatannya. Begitupula dengan status PNS, TNI dan Polri, juga sama harus berhenti dari status sebagai PNS, TNI dan Polri.

"Sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017, pejabat tersebut harus mundur dari jabatannya yang dibuktikan dengan keputusan pemberhentian dari instansi terkait," jelas Ketua KPU Lotim DR. Junaidi, Selasa (2/5/2023).

2. Pimpinan perusahaan daerah dan BUMN

Ilustrasi jajaran pimpinan perusahaan (Pinterest/Behance)

Pejabat yang juga harus berhenti dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai Caleg yaitu jajaran pimpinan perusahaan daerah dan Negara yang sumber keuangannya dari negara.

Jajaran pimpinan perusahaan daerah dan negara yang dimaksud yaitu, jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai dari jabatan Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi dan Manajer. 

3. Harus bisa menunjukkan SK berhenti menjabat

Ketua KPU Lotim DR. Junaidi (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Jabatan-jabatan tersebut, ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg ke KPU harus menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari instansi terkait. Bila belum bisa menunjukkan SK pemberhentian tersebut, bisa dengan menunjukkan dengan surat pengunduran diri dari Caleg yang bersangkutan, dilampirkan dengan surat tanda terima dari instansi terkait.

Tetapi, pada saat tahapan Daftar Calon Sementaran (DCS), surat pengunduran diri masih bisa berlaku, namun saat penepatan Daftar Calon Tetap (DCT) surat pengajuan pengunduran diri tersebut sudah tidak berlaku.

"Pada posisi tahapan DCT, pengunduran diri pejabat tersebut harus dibuktikan dengan SK pemberhentian dari jabatan", tegas Junaidi. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan di Lombok Utara, Enak dan Unik!

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya