Kejari Lotim Tagih 34 Perkara SPDP yang Mengendap di Kepolisian
Polres Lotim: semuanya masih proses sidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Selama hampir dua tahun terakhir sejak tahun 2022 dan 2023, sebanyak 34 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian belum dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim).
Perkara-perkara tersebut mengendap, karena sejak dikeluarkannya SPDP belum juga dikembalikan, padahal telah dikirimkan surat pemberitahuan ke penyidik untuk dikembalikan sussai dengan batas waktu.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pajak DPRD Lotim Segera Disidangkan
1. Sudah berikan surat pemberitahuan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, menindaklanjuti SPDP yang mengendap tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Polres Lotim atas SPDP yang telah diterbitkan, namun tak kunjung dikembalikan.
Sesuai SOP, jika dalam 30 hari berkas SPDP belum juga dikembalikan, maka jaksa wajib menagih. Penagihan perkara itu sebanyak dua kali dan jika tidak ada jawaban dari penyidik polisi, maka akan menjadi tanggung jawab penyidik bersangkutan.
"Kewajiban kami untuk menagih atas SPDP yang sudah diberitahukan kepada kami. Kami sudah dua kali menagih perkara yang sudah di SPDP-kan melalui surat, tapi belum ada kejelasan," ungkap Oka.
Baca Juga: Kekeringan Semakin Meluas, 23.188 KK di Lotim Terdampak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.