Data DPS Berbeda, Bawaslu akan Laporkan KPU Lotim ke DKPP
Tindak lanjut persoalan penetapan DPS oleh KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut menindaklanjuti persoalan hasil Rapat Pleno KPU Lotim yang telah menetapkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Data DPS tersebut dianggap bermasalah oleh Bawaslu, karena KPU menetapkan DPS tidak berdasarkan data hasil rekapitulasi data Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sehingga hasilnya dinilai berbeda. Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pleno penetapan DPS ulang dengan tenggat waktu 2x24 jam, tetapi rekomendasi tersebut tidak dilakukan.
1. Dilaporkan karena KPU tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu
Ketua Bawaslu Lotim, Dr Retno Sirnopati mengatakan, hasil rapat internal dengan seluruh komisioner Bawaslu memutuskan akan meneruskan persoalan penetapan DPS tersebut ke DKPP. Laporan tersebut tentang pelanggaran KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, untuk menggelar ulang rapat pleno penetapan DPS.
"Kita sudah keluarkan rekomendasi lakukan pleno ulang penetapan DPS ke KPU dengan tenggat waktu 2x24 jam, tapi itu tidak diindahkan," terang Retno Sirnopati, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Libur Lebaran di Lombok
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.