TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebani Anggaran, Pemkab Lotim Setop Keluarkan Surat Miskin

Mulai 1 Maret, pendataan warga miskin akan ditertibkan

Penulis

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berencana menghentikan layanan penggunaan Surat Keterangan Miskin (SKTM) atau surat miskin. Alasannya karena membebani anggaran daerah sehingga tidak mampu lagi dibiayai.

Selain itu, warga miskin pengguna SKTM ini akan dialihkan ke jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran (PBI). Pada tahun 2022 lalu, jumlah pengguna  SKTM  sebanyak 200 ribu orang. 

Jumlah itu yang menyebabkan beban anggaran membengkak sampai Rp40 miliar. Beruntung karana tagihan dari rumah sakit daerah, sehingga bisa dilakukan penyesuaian anggaran.

Baca Juga: Selama 2022, Angka Pernikahan Anak di NTB Mencapai 710 Kasus 

1. Seluruh warga miskin Lotim akan dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI

penulis

Kepala Dinas Sosial H Suroto mengatakan, alasan kenapa dialihkan ke BPJS kesehatan. Pemerintah pusat mengharapkan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan karena tahun 2024 pemerintah menargetkan 100 persen Universal Health Coverage (UHC)

"Semua penduduk harus memiliki jaminan kesehatan, yang mampu harus biaya mandiri  dan yang tidak mampu dibiayai pemerintah," ujar Suroto, Kamis(09/02/23).

Terkait warga miskin ini, Pemkab Lotim, Provinsi dan Pusat telah memberikan perhatian yang luar biasa. Pemerintah pusat telah mengalokasikan BPJS Kesehatan PBI untuk Lotim 694.000 orang, jika diuangkan setara Rp. 333 miliar setiap tahunnya. Sementara pemerintah provinsi dengan Kabupaten dengan pola sharing sekitar 17 ribuan orang.

"Pemkab Lotim sendiri masih menganggarkan 55 ribu sekian orang. Kalau diuangkan di atas Rp30 miliar sekian setiap tahun," imbuh Suroto.

Harapannya dengan anggaran yang tersebut bisa menjangkau 800 ribu orang lebih. Sehingga semua orang tidak mampu tidak ada alasan untuk tidak memiliki jaminan kesehatan.

"Jadi kalau sudah dialokasikan sekian ratus ribu orang, secara hitungan-hitungan sudah habis orang miskin di Lombok Timur, sehingga tidak perlu lagi ada SKTM," ujarnya.

2. Warga miskin yang dijamin pemerintah harus masuk di DTKS

Penulis

Untuk bisa mendapatkan jaminan atau kartu BPJS kesehatan, pemegang kartu SKTM harus masuk di Data Terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sistemnya yang tidak mampu terlebih dulu harus didata di desa, agar namanya masuk ke DTKS. Itu bertujuan bukan hanya untuk mendapatkan jaminan kesehatan BPJS, tetapi bisa mengakses bantuan sosial lainnya seperti PKH, BLT, BPNT dan KIP.

"Setelah masuk di DTKS, baru bisa diusulkan masuk ke program bantuan, salahsatunya jaminan kesehatan," kata Suroto.

Sementara itu, terkait persoalan ada warga benar miskin tidak tercover BPJS kesehatan,  itu karena persoalan data administrasi kependudukan. Terjadi anomali data yaitu tidak bisa terbaca karena disebabkan NIK dobel, tidak online, serta KK yang belum online.

"Persoalan itu yang bertahap akan di tuntaskan, ayo kita bersama-sama selesaikan yang benar miskin jangan sampai tidak tercover," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Lombok Timur Usut Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Pedesaan 

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya