Selama 2022, Angka Pernikahan Anak di NTB Mencapai 710 Kasus 

Perketat pemberian dispensasi nikah

Mataram, IDN Times - Angka pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai ratusan kasus pada tahun 2022. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jumlah dispensasi nikah pada tahun 2022 di NTB sebanyak 710 kasus.

Pemberian dispensasi nikah tertinggi berada di Pengadilan Agama Bima sebanyak 276 kasus dan paling sedikit di Pengadilan Agama Mataram hanya 3 kasus.

Sedangkan Pengadilan Agama Dompu 132 kasus, Pengadilan Agama Giri Menang 39 kasus. Kemudian Pengadilan Agama Praya 47 kasus, Pengadilan Agama Selong 31 kasus, Pengadilan Agama Sumbawa Besar 122 kasus dan Pengadilan Agama Taliwang 21 kasus.

1. Edukasi dari dusun

Selama 2022, Angka Pernikahan Anak di NTB Mencapai 710 Kasus Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah/dok. Humas Pemprov NTB

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah mengatakan intervensi yang dilakukan ke depannya akan mulai dilakukan dari dusun, sama seperti upaya menekan kasus stunting. Ke depannya, kata Rohmi, kasus pernikahan anak bisa diidentifikasi lewat Posyandu Keluarga yang ada di dusun-dusun pada 10 kabupaten/kota di NTB.

"Jadi di dusun - dusun bisa mengidentifikasi. Kalau ada potensi anak-anak yang mau nikah, diedukasi. Pokoknya bagaimana anak-anak itu fokus sekolah minimal sampai lulus SMA," kata Wagub Rohmi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (8/2/2023).

Bagi anak di bawah umur yang sudah terlanjur menikah, mereka tetap bisa melanjutkan sekolah sampai jenjang SMA. Karena Pemprov NTB menyiapkan SMA Terbuka di kabupaten/kota.

"Pokoknya kita untuk menghindari perkawinan anak salah satu caranya memfokuskan anak-anak menempuh pendidikannya. Selain edukasi terus menerus, bekerja sama dengan semua pihak termasuk Pengadilan Agama supaya di Pengadilan Agama bisa mensupport juga agar bisa memproteksi terjadinya pernikahan anak," katanya.

Baca Juga: NTB Larang Pelajar Pacaran, Penggunaan HP di Sekolah akan Dibatasi

2. Penanganan harus komprehensif

Selama 2022, Angka Pernikahan Anak di NTB Mencapai 710 Kasus Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Wagub mengatakan penanganan pernikahan anak, stunting dan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif. Penanganan yang dilakukan tidak bisa hanya satu program saja. Intervensi yang dilakukan mulai dari pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

"Yang kita lakukan fokus secara teknis melakukan pendampingan agar kasus pernikahan anak bisa kita cegah. Perlu kita perketat dispensasi nikah. Tapi tentu bagaimana juga memberikan pemahaman. Makanya kita intervensi lewat dusun. Bahwa pernikahan anak ini berbahaya," tandasnya.

3. Terjadi penurunan dibandingkan 2021

Selama 2022, Angka Pernikahan Anak di NTB Mencapai 710 Kasus Kepala DP3AP2KB NTB T. Wismaningsih Dradjadiah bersama ank-anak. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB T. Wismaningsih Dradjadiah menjelaskan kasus pernikahan anak di NTB pada 2022 terjadi penurunan dibandingkan 2021. Hal itu terlihat dari dispensasi nikah yang diberikan pihak terkait. Pada 2021, jumlah dispensasi nikah sebanyak 1.130 anak, sedangkan pada 2022 turun menjadi 710 anak.

Diungkapkan, sejumlah alasan anak diberikan dispensasi nikah. Antar lain, ada yang terpaksa harus dinikahkan karena sudah hamil. Pihaknya memfasilitasi anak-anak yang sudah terlanjur menikah dapat terus bersekolah di pondok pesantren dan sekolah terbuka. Karena DP3AP2KB sudah bekerja sama dengan beberapa pondok pesantren dan sekolah terbuka.

Baca Juga: Kronologis Kades di Lombok Diduga Minta Foto Bugil Istri Warganya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya