Bawaslu Tak Memanggil Wakil Bupati Lotim terkait Kunjungan Anies
Bupati dan Wakil Bupati Lotim sama-sama hadiri deklarasi Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) Rabu, 8 Februari 2023 kemarin telah memeriksa Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy. Itu terkait kehadirannya dalam acara pelantikan pengurus ranting partai Nasdem se-Pulau Lombok di lapangan umum Gotong Royong Masbagik, Senin 30 Januari 2023 pekan lalu.
Pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Lotim Rumaksi SJ juga hadir bersama Bupati. Meskipun sama-sama berstatus pejabat dan menghadiri acara yang sama, tetapi kenapa Bawaslu hanya memeriksa Bupati?
Baca Juga: Kejari Lombok Timur Usut Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Pedesaan
1. Tidak dipanggil karena alasan pengecualian
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Sahnam mengatakan, Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ tidak dipanggil karena dalam undang undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ada pengecualian bagi kepala daerah yang menjadi pimpinan partai politik.
"Wakil Bupati kan menjadi ketua DPD Nasdem Lombok Timur, kehadiran beliau saat itu menjadi pengecualian sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran," pungkasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Lombok Tengah, Satu Pengendara Motor Tewas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.