Polres Lotim Bekuk Pengedar Narkoba Asal Kelayu
Salah seorang terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar narkoba asal Lingkungan Gubuk Daye, Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong, Rabu (22/02/2023). Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebutkan kedua terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 17:00 Wita di kebun dan rumah milik terduga pelaku inisial AS.
"Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Gubuk Daye akan terjadi tarnsaksi Narkoba. Berkat informasi ini, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi itu," terangnya, Kamis (23/02/2023).
1. Diamankan saat membuat pagar di kebun
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, Tim Ops Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi narkoba itu. Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan salah seorang terduga pelaku inisial S (28) dari Gubuk Daye Kelurahan Kelayu Utara.
Saat ditangkap, terduga pelaku sedang membuat pagar dari bambu di kebun milik terduga pelaku inisal AS (30) dari Lingkungan Lendang, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong. Di mana saat itu terduga AS juga sedang berada di tempat tersebut bersama teman perempuannya inisial YY.
"Setelah mengamankan terduga pelaku ini, kami langsung menghubungi Kawil setempat sebelum kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Kasus Stunting, Pelayanan Posyandu di Lotim akan Terapkan KKA
Baca Juga: Harga Gabah Tingkat Petani di Lombok Timur Anjlok
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.