TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda Dinilai Tidak Serius Tertibkan Tambang 'Siluman' di Lotim

Pemda juga dinilai tidak serius urus soal pajak MBLB

Dokumen pribadi

Lombok Timur, IDN Times - Asosiasi sopir dum truk dan asosiasi penambang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak serius dalam menangani persolan tambang galian C. Terutama soal penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Lombok Timur. Hal itu dikarenakan banyaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) MBLB yang diduga karena ulah oknum.

Ketua Asosiasi Sopir Dum Truk Solehudin menyampaikan Pemkab Lombok Timur dinilai tidak serius menangani persolan tambang galian C ini. Mengingat banyaknya tambang siluman atau ilegal yang bermunculan di Lombok Timur dan tidak mampu ditertibkan oleh Pemkab.

"Banyak sekali tambang-tambang siluman yang tetap beroperasi di Lombok Timur ini. Pemkab Lombok Timur terkesan melakukan pembiaran terhadap tambang-tambang siluman ini," terangnya dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Lotim, Bappenda, Kejari, Polres Lombok Timur, Rabu (1/03/2023).

Baca Juga: Kejati NTB Panggil Perusahaan Penambang Pasir Besi di Lombok Timur 

1. 40 persen tambang di Lotim tidak lulus AMDAL

dokumen pribadi

Dari ratusan jumlah tambang di Lombok Timur, hampir 40 persen tidak lulus AMDAL, akan tetapi tambang-tambang tersebut tetap saja beroperasi. Padahal menurutnya, keberadaan tambang ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para petani karena mencemari lingkungan.

Selain masalah tambang, Pemkab Lombok Timur juga dinilai tidak serius dalam menertibkan pajak MBLB. Di mana berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 bahwa pajak MBLB itu diberatkan kepada para penambang, akan tetapi praktek di lapangan pajak MBLB malah dibayar oleh para sopir dum truk yang mengangkut material tambang.

"Padahal dalam Perda itu sudah jelas yang berkewajiban membayar pajak itu adalah pengusaha tambang bukan sopir. Kami sering dimintai di portal dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu tanpa adanya nota," keluhnya.

2. Diduga portal perbatasan tempat bagi-bagi uang hasil pungli

Dokumen pribadi

Ia menduga bahwa di portal perbatasan tersebut menjadi tempat bagi-bagi duit. Sementara yang disetor ke daerah ialah sisa yang telah dibagi-bagi oleh oknum penjaga perbatasan. Sementara pajak yang murni masuk ke daerah ialah pajak yang dipungut dari sopir yang membawa nota dari perusahaan saja.

"Dikemankan duit-duit ini, kita tidak keberatan kalau sekadar Rp10 ribu. Tetapi penggunaan dan arahnya itu harus jelas. Siapa sih yang tidak mau daerahnya maju. Tapi Pemda terkesan membiarkan semua ini terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Gabah Tingkat Petani di Lombok Timur Anjlok

Verified Writer

supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya