TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lombok Timur Menurun

Kekerasan terhadap perempuan dan anak turun 10 persen

dokumen pribadi

Lombok Timur, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022 lalu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur Ahmat menyebutkan, penurunan kasusnya terjadi sekitar 10 persen.

"Rincian kasusnya saya tidak hafal, tapi yang jelas Tahun 2022 itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Tahun 2021," Jelasnya kepada IDN Times, Sabtu (7/1/2023). 

Baca Juga: Harga Anjlok, Pedagang Nanas di Lombok Timur Gigit Jari

1. DP3AKB Lombok Timur siapkan regulasi baru

IDN Times

Ahmad mengaku sedang menyiapkan regulasi baru sebagai perlindungan terhadap perempuan dan anak. Regulasi baru ini, menurutnya, membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menyosialisasikannya. 

Agar masyarakat bisa mengetahui isi dan sanksi dari regulasi ini.

Salah satunya peraturan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di masing-masing desa dan kelurahan di Lombok Timur. Namun aplikasi di lapangan masih dianggap belum berjalan secara maksimal.

"Perdes-perdes ini belum bisa berjalan normal, karena desa tidak pernah menyosialisasikannya ke pada masyarakat. Makanya kasus ini tetap terjadi," terangnya.

Selain itu juga ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 di Lombok Timur yang dianggap mandul mengingat ketiadaan sanksi bagi pelanggarnya. 

2.Undang-Undang TPKS diharapkan bisa menjerat para pelaku kekerasan.

IDN Times

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, kata Ahmad, menjadi perlindungan kuat bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Sebab dalam undang-undang ini diatur ancaman hukuman sekaligus denda, yakni penjara 9 tahun dan denda Rp200 juta.

"Siapa pun yang menikahkan anaknya dengan alasan kekerasan, budaya atau apa pun maka akan dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," jelasnya.

Aparat penegak hukum bisa menindak para pelaku kekerasan perempuan dan anak agar bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Lombok Timur Targetkan 500 Ribu Kunjungan Wisatawan pada 2023 

Verified Writer

supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya