TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2023

Berdasarkan sesuai perilaku para napi  selama tahanan

ilustrasi Hari Raya Nyepi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lombok Timur, IDN Times - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tiga warga binaan di lapas setempat menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945/2023.

"Pada perayaan Nyepi Tahun Saka 1945, tiga warga binaan menerima remisi khusus 1 bulan untuk dua orang dan 15 hari seorang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal di Selong dilaporkan Antara, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Lombok Tengah, Satu Pengendara Motor Tewas 

1. Peringatan hari besar keagamaan di Indonesia

ilustrasi Hari Raya Nyepi (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap peringatan hari besar keagamaan maupun hari besar negara, Kemenkumham memberikan remisi bagi warga binaan, seperti yang diterima warga binaan Lapas kelas IIB Selong pada Hari Raya Nyepi 2023.

"Warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat, baik remisi khusus hari besar keagamaan maupun remisi hari kemerdekaan," katanya.

2. Syarat agar mereka memperoleh remisi

ilustrasi tahanan

Purniawal menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, antara lain, selalu berkelakuan baik selama dalam tahanan dan telah memenuhi beberapa syarat sesuai dengan aturan.

"Mereka telah berkelakuan baik," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi bentuk apresiasi bagi warga binaan. "Tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan merupakan apresiasi kepada warga binaan
yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," katanya.

Baca Juga: Porprov NTB 2023, 6 Atlet Lombok Tengah Bela Bima dan Lombok Barat 

Berita Terkini Lainnya