TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Manggarai Mendukung Gagasan tentang Perda Masyarakat Adat

Melestarikan agama budaya di daerah

Ilustrasi baju adat (IDN Times/Mardya Shakti)

Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengapresiasi lembaga rumah baca aksara yang mengagas pembentukan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat, sebagai upaya melestarikan beragama budaya di daerah itu.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan tenaga dan pikiran sehingga gagasan adanya perda tentang masyarakat adat perlu dibuat di Manggarai," kata Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dilaporkan Antara di Kupang, Minggu, (28/5/2023).

Baca Juga: Pemkot Kupang Berikan Ruang Kemudahan bagi UMKM untuk Berkembang

1. Gagasan Rumah Baca Aksara Langgo

Ilustrasi upacara adat (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Hal itu dikatakannya terkait adanya gagasan dari Rumah Baca Aksara Langgo, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, membentuk perda tentang masyarakat adat di Kabupaten Manggarai.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut, mengaku gelisah karena nilai-nilai adat yang dimiliki masyarakat Manggarai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.

Ia mengatakan perda tentang masyarakat adat sangat penting karena bisa menjaga kelestarian beragama dan budaya yang dimiliki masyarakat Manggarai.

2. Perda mengikat cara berpikir orang Manggarai

Melalui perda itu bisa mengikat kembali cara berpikir orang Manggarai yang selama ini diduga kuat kerekatan terhadap budaya itu semakin menurun.  

Ia berharap gagasan itu perlu didiskusikan dengan aparat penegak hukum dan masyarakat adat untuk menyelesaikan konflik-konflik apa saja di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Kupang Berikan Ruang Kemudahan bagi UMKM untuk Berkembang

Berita Terkini Lainnya