Pemkab Manggarai Mendukung Gagasan tentang Perda Masyarakat Adat
Melestarikan agama budaya di daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengapresiasi lembaga rumah baca aksara yang mengagas pembentukan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat, sebagai upaya melestarikan beragama budaya di daerah itu.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan tenaga dan pikiran sehingga gagasan adanya perda tentang masyarakat adat perlu dibuat di Manggarai," kata Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dilaporkan Antara di Kupang, Minggu, (28/5/2023).
Baca Juga: Pemkot Kupang Berikan Ruang Kemudahan bagi UMKM untuk Berkembang
1. Gagasan Rumah Baca Aksara Langgo
Hal itu dikatakannya terkait adanya gagasan dari Rumah Baca Aksara Langgo, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, membentuk perda tentang masyarakat adat di Kabupaten Manggarai.
Wakil Bupati Heribertus Ngabut, mengaku gelisah karena nilai-nilai adat yang dimiliki masyarakat Manggarai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
Ia mengatakan perda tentang masyarakat adat sangat penting karena bisa menjaga kelestarian beragama dan budaya yang dimiliki masyarakat Manggarai.
Baca Juga: Pemkot Kupang Berikan Ruang Kemudahan bagi UMKM untuk Berkembang