TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi Pajak DPRD Lotim Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa selewengkan pajak dana reses senilai 343 juta

Terdakwa Zulfaedi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram (dok. Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak dana reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2019 - 2020 berlanjut ke persidangan. Terdakwa merupakan mantan bendahara DPRD Lotim, Zulfaedy. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis (19/10/23).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kasi Pidsus Kejari Lotim, M Isa Anshori  dan Kasi Intel Lalu M Rasyidi. Terdakwa terancam 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.

Baca Juga: Pemkab Lotim Hibahkan Biaya Pilkada Sebesar Rp41,37 Miliar

1. Didakwa gelapkan anggaran pajak senilai 343 juta

Kasi Intel dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi (dok. Ruhaili)

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan perbuatan terdakwa yaitu menggelapkan pajak dana reses di lingkup Sekretariat DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 sejumlah Rp343.183.818. Jumlah total pajak yang digelapkan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kasi Intelejen dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi, Jumat (20/10/23).

2. Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Rasydi mengatakan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa Zulfaedy dituntut dengan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa diancam penjara maksimal selama 20 tahun," tegas Rasydi.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban terdakwa atas dakwaan JPU.

Baca Juga: Polres Lotim Minta Anggaran Rp10 Miliar untuk Pengamanan Pilkada 2024

Berita Terkini Lainnya