Terdakwa Korupsi Pajak DPRD Lotim Terancam 20 Tahun Penjara
Didakwa selewengkan pajak dana reses senilai 343 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak dana reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2019 - 2020 berlanjut ke persidangan. Terdakwa merupakan mantan bendahara DPRD Lotim, Zulfaedy. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis (19/10/23).
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kasi Pidsus Kejari Lotim, M Isa Anshori dan Kasi Intel Lalu M Rasyidi. Terdakwa terancam 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.
Baca Juga: Pemkab Lotim Hibahkan Biaya Pilkada Sebesar Rp41,37 Miliar
1. Didakwa gelapkan anggaran pajak senilai 343 juta
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan perbuatan terdakwa yaitu menggelapkan pajak dana reses di lingkup Sekretariat DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 sejumlah Rp343.183.818. Jumlah total pajak yang digelapkan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kasi Intelejen dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi, Jumat (20/10/23).
Baca Juga: Polres Lotim Minta Anggaran Rp10 Miliar untuk Pengamanan Pilkada 2024