Waspada Praktik Penggalangan Dana untuk Warga Palestina 

Penggalangan dana harus ada izin pemerintah daerah

Mataram, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) agar waspada dalam mendonasikan bantuan rakyat Palestina. Masyarakat diimbau menyalurkan donasi lewat lembaga resmi yang terhubung ke Kedutaan Besar Palestina di Jakarta.

"Jangan sampai nanti penggalangan dana gak nyampai. Pura-pura untuk Palestina, tapi kemudian dibelokkan. Hati-hati penggalangan dana yang dilakukan masyarakat umum, jangan sampai tidak sampai ke sana (Palestina) kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan lain," kata Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono di Mataram, Kamis (19/10/2023).

1. Pemda diminta mengawasi penggalangan dana

Waspada Praktik Penggalangan Dana untuk Warga Palestina Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Surono menyarankan, masyarakat yang ingin mengirimkan donasi untuk rakyat Palestina supaya menghubungi Kedubes Palestina di Jakarta. Sehingga bantuan yang diberikan penyalurannya jelas dan terukur.

Jangan sampai donasi yang diberikan masyarakat tidak jelas penyalurannya. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah mengawasi para pengumpul donasi untuk rakyat Palestina yang ada di NTB.

"Pengepul dana tadi harus betul-betul diawasi. Kalau perlu diimbau, ditanyakan apakah terhubung dengan yang ada di pemerintahan Palestina. Jangan sampai ngaku-ngaku untuk orang Palestina, tapi ternyata tidak. Banyak yang gak sampai, " ucapnya.

Baca Juga: Tanggapan BNPT soal Penangkapan Dua Terduga Teroris di Lombok Timur 

2. Pemprov NTB lakukan pemantauan

Waspada Praktik Penggalangan Dana untuk Warga Palestina Kepala Bakesbangpoldagri NTB Ruslan Abdul Gani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB Ruslan Abdul Gani menyatakan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan penggalangan dana untuk Palestina. Ia mengungkapkan bahwa memang sudah ada orang yang melakukan penggalangan dana untuk Palestina di NTB

"Memang sudah ada yang mengumpulkan itu. Tetapi sampai hari ini masih dipantau. Makanya pencegahan, jangan sampai justru penggalangan dana itu jangan sampai dibelokkan untuk kegiatan lain," kata Ruslan di Mataram.

3. Penggalangan dana harus ada izin dari pemerintah daerah

Waspada Praktik Penggalangan Dana untuk Warga Palestina Anak Palestina menarik gerobak yang ditumpangi saudaranya saat mengungsi dari konflik bersenjata Israel dan milisi Palestina di Jalur Gaza, Palestina, Jumat (14/5/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/foc.)

Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi NTB ini menambahkan, penggalangan dana harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah sesuai UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Untuk mengawasinya, ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Apabila penggalangan dana dilakukan di wilayah kabupaten/kota, maka izinnya dari Bupati /Wali Kota. Tetapi jika lintas kabupaten/kota maka izinnya dari gubernur. Sedangkan jika lintas provinsi, maka izinnya dari Kementerian Sosial.

"Sesuai UU, dana yang dikumpulkan tak boleh dipotong sepeser pun," jelas Ruslan.
Ruslan berharap apabila ada masyarakat NTB yang mau membantu masyarakat Palestina supaya menyalurkan ke lembaga resmi pemerintah. "Misalkan Kementerian Sosial, nanti dia koordinasi ke mana tujuannya. Jangan sampai disalahgunakan," tandasnya.

Baca Juga: TNI dan Polri Ajukan Dana Pengamanan Pilkada NTB Rp13,4 Miliar 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya