TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan DPT pada Pilkada Lotim Tidak Memenuhi Syarat untuk Memilih

Banyak pemilih tidak dikenal atau tidak ditemukan

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lotim 2024. Total jumlah DPT yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi sejumlah 994.467 orang pemilih. 

Dalam rekapitulasi DPT tersebut ditemukan data sebanyak 4.084 orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka ini tidak memenuhi syarat untuk memilih calon bupati dan calon gubernur pada saat hari pencoblosan.

1. Banyak pemilih tidak dikenal

Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan, pemilih kategori TMS ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan data pemilih, terdapat delapan kategori. Di antaranya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI, pemilih yang berstatus POLRI dan Pemilih salah penempatan TPS.

Dari kategori tersebut, data TMS didominasi kategori meninggal dunia, pindah domisili dan tidak dikenal sedangkan data ganda sudah berhasil diperbaiki. 

"Banyaknya data TMS ini, dikarenakan banyak pemilih yang meninggal, tidak dikenal dan pindah domisili setelah dilakukan pleno di tingkat Kecamatan", ungkap Suci.

Baca Juga: Nomor Urut Cagub NTB: Rohmi-Firin 1, Zul-Uhel 2 dan Iqbal-Dinda 3

2. Banyak pemilih tidak ditemukan

Suci mengatakan selain data TMS, pihaknya juga menemukan ratusan data pemilih yang tidak ditemukan. Tetapi pemilih tidak ditemukan ini tidak dimasukkan dalam data TMS, karena secara de jure mereka memiliki administrasi kependudukan sebagai warga Lotim. Selain itu, belum ada regulasi yang membolehkan untuk memberikan kode TMS kepada pemilih yang tidak ditemukan. 

"Pemilih tidak ditemukan ini tetep kami perlakukan atau masukkan menjadi pemilih memenuhi syarat. karena secara Dejure masih memiliki dokumen kependudukan sebagai warga Lotim," ucapnya.

3. Pastikan tidak ada pemilih ganda

Untuk persoalan pemilih ganda, Suci menegaskan pihaknya telah tuntas melakukan perbaikan, sehingga ia memastikan pada saat pelaksanaan pencoblosan tidak ada lagi data pemilih ganda yang ditemukan. Disebutkan jumlah data perbaikan yang telah dilakukan sejumlah 7.428 itu termasuk data pemilih ganda.

"Alhamdulillah sudah tuntas, tidak ada lagi pemilih ganda, sementara itu, untuk mengubah atau mengeluarkan pemilih TMS ini harus bersurat ke KPU RI dengan dibuktikan oleh dokumen kuat," tutupnya.

Baca Juga: Nomor Urut Lima Calon Bupati pada Pilkada Lotim 2024, Cek Yuk!

Berita Terkini Lainnya