Ribuan DPT pada Pilkada Lotim Tidak Memenuhi Syarat untuk Memilih
Banyak pemilih tidak dikenal atau tidak ditemukan
Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lotim 2024. Total jumlah DPT yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi sejumlah 994.467 orang pemilih.
Dalam rekapitulasi DPT tersebut ditemukan data sebanyak 4.084 orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka ini tidak memenuhi syarat untuk memilih calon bupati dan calon gubernur pada saat hari pencoblosan.
1. Banyak pemilih tidak dikenal
Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan, pemilih kategori TMS ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan data pemilih, terdapat delapan kategori. Di antaranya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI, pemilih yang berstatus POLRI dan Pemilih salah penempatan TPS.
Dari kategori tersebut, data TMS didominasi kategori meninggal dunia, pindah domisili dan tidak dikenal sedangkan data ganda sudah berhasil diperbaiki.
"Banyaknya data TMS ini, dikarenakan banyak pemilih yang meninggal, tidak dikenal dan pindah domisili setelah dilakukan pleno di tingkat Kecamatan", ungkap Suci.
Baca Juga: Nomor Urut Cagub NTB: Rohmi-Firin 1, Zul-Uhel 2 dan Iqbal-Dinda 3