Seorang Kakek di Bima Perkosa Cucunya di Semak-semak

Aksinya diketahui oleh warga yang melintas

Bima, IDN Times - Seorang kakek di Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibat perbuatannya, kakek berusia 64 tahun ini ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota.

"Terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancamannya, maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

1. Korban diperkosa usai pergi belanja

Seorang Kakek di Bima Perkosa Cucunya di Semak-semakFoto Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata ketika menunjukan BB yang diamankan (IDN Times/Juliadin)

Dari hasil pemeriksaan, kasus rudapaksa ini terjadi pada 14 September 2024 lalu. Berawal ketika korban pergi belanja ke warung menggunakan uang yang diberikan oleh orangtuanya.

"Awalnya, korban ini di sawah dan minta uang ke orangtuanya untuk belanja. Setelah dikasih, ia pergi belanja seorang diri dengan jarak warung ke sawahnya sekitar 150 meter," jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Bima Dilantik, Ada Adik-Kakak, Bapak-Anak hingga Pasutri

2. Motif tersangka karena tak kuat tahan nafsu

Seorang Kakek di Bima Perkosa Cucunya di Semak-semakIlustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak sampai di situ saja, pelaku kemudian kembali membawa korban ke tempat lain untuk melakukan perbuatan serupa. Sayangnya, dalam perjalanan ia dilihat oleh warga yang sedang melintas.

"Saksi itu kemudian berteriak, hingga warga berbondong-bondong ke lokasi hingga mengeroyok tersangka," jelasnya.

Tidak lama setelah itu, tersangka ditangkap oleh Polsek Sape dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku menyetubuhi korban karena tak kuat melawan hawa nafsu.

"Iya motifnya karena nafsu, sehingga dia menyentuh korban," bebernya.

3. Tersangka akan dilimpahkan ke JPU

Seorang Kakek di Bima Perkosa Cucunya di Semak-semakFoto kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Sementara itu, dari hasil visum korban, terdapat luka robek dan memar pada bagian sensitif yang diduga akibat dirudapaksa tersangka. Kini, baju dan celana korban telah diamankan sebagai Barang Bukti (BB).

"Sekarang penyidik dalam proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan pelimpahan tersangka bersama berkas perkara," pungkasnya.

Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Bima Diwarnai Demo, Massa Kritisi Krisis Air

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya