Pernikahan Lansia dengan Anak Bawah Umur di Lombok Timur Digagalkan
Pemaksaan pernikahan karena faktor ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pernikahan pria lanjut usia (Lansia) dengan anak di bawah umur di Loang Sawak Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan aparat setempat.
Warga setempat inisial HM (58) gegerkan media sosial saat akan menikahi anak di bawah umur dari Kecamatan Selong. Pernikahan diduga ada unsur pemaksaan ini digagalkan Kelurahan Suryawangi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Labuhan Haji.
Pihak keluarga perempuan memaksakan pernikahan anak di bawah umur (14) disebabkan faktor ekonomi.
Baca Juga: Dampak Elnino, Warga Lombok Timur Mulai Kesulitan Air Bersih
1. Diserahkan keluarga wanita untuk dinikahi
Lurah Suryawangi Ziat Wijaya mengaku memperoleh informasi pernikahan anak di bawah umur ini dari tayangan media sosial. Ia pun berinisiatif mengecek langsung informasi tersebut ke lapangan sekaligus keterangan dari kepala lingkungan setempat.
Pihak keluarga calon pengantin pria dipanggil untuk diklarifikasi. "Kami langsung turun ke masyarakat untuk mencari kebenaran postingan yang viral di media sosial FB tersebut, ternyata benar adanya," ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).
HM mengaku akan menikahi anak di bawah umur ini atas persetujuan keluarganya. Bahkan pihak keluarga perempuan yang mengantarkannya langsung ke keluarga pria.
"Dari Hasil penelusuran, pengakuan dari pihak laki-laki, pihak keluarga perempuan yang datang menyerahkan anaknya untuk dinikahi," tutur Ziat
Baca Juga: Warga Menggugat, Pemkab Lombok Timur Ubah Nama KIHT Jadi APHT