TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pernikahan Lansia dengan Anak Bawah Umur di Lombok Timur Digagalkan

Pemaksaan pernikahan karena faktor ekonomi

Kakek HM saat menandatangani surat kesepakatan tidak boleh memaksa pernikahan (dok. Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Pernikahan pria lanjut usia (Lansia) dengan anak di bawah umur di Loang Sawak Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan aparat setempat. 

Warga setempat inisial HM (58) gegerkan media sosial saat akan menikahi anak di bawah umur dari Kecamatan Selong. Pernikahan diduga ada unsur pemaksaan ini digagalkan Kelurahan Suryawangi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Labuhan Haji. 

Pihak keluarga perempuan memaksakan pernikahan anak di bawah umur (14) disebabkan faktor ekonomi. 

Baca Juga: Dampak Elnino, Warga Lombok Timur Mulai Kesulitan Air Bersih

1. Diserahkan keluarga wanita untuk dinikahi

Lurah Suryawangi, Ziat Wijaya saat membujuk kakek HM agar membatalkan pernikahan (dok. Ruhaili)

Lurah Suryawangi Ziat Wijaya mengaku memperoleh informasi pernikahan anak di bawah umur ini dari tayangan media sosial. Ia pun berinisiatif mengecek langsung informasi tersebut ke lapangan sekaligus keterangan dari kepala lingkungan setempat. 

Pihak keluarga calon pengantin pria dipanggil untuk diklarifikasi. "Kami langsung turun ke masyarakat untuk mencari kebenaran postingan yang viral di media sosial FB tersebut, ternyata benar adanya," ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).

HM mengaku akan menikahi anak di bawah umur ini atas persetujuan keluarganya. Bahkan pihak keluarga perempuan yang mengantarkannya langsung ke keluarga pria. 

"Dari Hasil penelusuran, pengakuan dari pihak laki-laki, pihak keluarga perempuan yang datang menyerahkan anaknya untuk dinikahi," tutur Ziat 

2. Diserahkan pihak keluarga karena faktor ekonomi

Lurah Suryawangi, Ziat Wijaya saat melakukan mediasi dengan kedua keluarga di kantor Lurah Suryawangi Lotim (dok. Ruhaili)i

Pengakuan keluarga ini, menurut Ziat, alasan utama pernikahan usia dini lebih pada faktor ekonomi. Ayah tiri dari calon pengantin perempuan juga merupakan sahabat baik dari calon pengantin pria. 

Usia calon pengantin perempuan dan calon pengantin pria berbeda 4 kali lipatnya. 

HM sendiri awalnya akan segera menikahi gadis ini yang bisa digagalkan Kelurahan Suryawangi dan UPTD PPA Lombok Timur. Pernikahan akhirnya dibatalkan setelah di lakukan mediasi kedua belah pihak. 

"Saya berkomunikasi secara empat mata dengan HM, agar ia mengurungkan niatnya apalagi yang dinikahinya gadis di bawah umur pasti bahaya bagi kesehatan dan konsekuensinya berurusan dengan hukum," ujar Ziat Wijaya.

Baca Juga: Warga Menggugat, Pemkab Lombok Timur Ubah Nama KIHT Jadi APHT

Berita Terkini Lainnya