Kontraktor dan Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB 

Kasus proyek pembangunan jalan senilai Rp5 miliar

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Kota Bima di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (9/9/2023). Penyidik komisi anti korupsi memeriksa kontraktor, ipar Wali Kota Bima, dan saksi kunci yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mereka yang diperiksa, yakni Bambang Hariyanto (swasta), Amsal Sulaiman (swasta), Muhammad Makdis (ipar Wali Kota Bima), dan seorang saksi kunci. 

1. Kontraktor dan ipar Wali Kota Bima diperiksa 6,5 jam

Kontraktor dan Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB Penyidik KPK keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Sabtu (9/9/2023) pukul 18.45 WITA. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pantauan IDN Times di lapangan, KPK memeriksa saksi-saksi sejak pukul 10.00 hingga 16.30 Wita. Pemeriksaan terhadap mereka sempat istirahat saat ibadah Salat Zuhur. 

Di sela-sela jeda Salat Zuhur, saksi Bambang Hariyanto mengaku masih dalam pemeriksaan penyidik KPK. Ia enggan mengomentari soal materi pemeriksaan ini. 

Bambang hanya mengungkapkan, perusahaannya, PT Tukad Mas memperoleh proyek pembangunan jalan di Kota Bima tahun 2018-2021 senilai Rp3,8 miliar hingga Rp5 miliar. 

Wartawan yang menunggu di depan pintu masuk Gedung Ditreskrimsus Polda NTB sempat terkecoh dengan ipar Wali Kota Bima dan swasta. Mereka keluar lewat pintu samping gedung. Sedangkan Bambang Hariyanto keluar pukul 16.30 WITA lewat pintu depan Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB 

2. Saksi kunci diperiksa hingga petang

Kontraktor dan Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB Istri Wali Kota Bima Hj. Ellya Alwaini HM.Lutfi usai diperiksa penyidik KPK di Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (8/9/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sedangkan satu saksi kunci yang didampingi LPSK diperiksa penyidik KPK hingga petang. Pantauan di lokasi, saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Bima itu keluar pukul 18.30 Wita.

Salah seorang pria yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut enggan berkomentar. Mereka langsung masuk ke dalam mobil warna hitam yang sudah parkir sejak siang hari di depan Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Begitu juga penyidik KPK yang berjumlah 5 orang, keluar dari pintu samping pukul 18.45 Wita. Penyidik KPK terdiri dari satu perempuan dan 4 pria.

3. KPK telah memeriksa istri Wali Kota Bima dan Sekda Kota Bima

Kontraktor dan Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB Sekda Kota Bima Mukhtar Landa usai pemeriksaan oleh penyidik KPK di ruang Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (5/9/2023) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sehari sebelumnya, istri Wali Kota Bima Ellya Alwaini HM Lutfi pun sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat 8 September 2023. Dalam pemeriksaan didampingi Penasihat Hukum Abdul Hanan, saksi diperiksa selama 90 menit di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda NTB dari pukul 10.00-11.30 Wita.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar Landa atas kasus yang sama. Ia menolak berkomentar kepada wartawan terkait materi pemeriksaan ini. 

Sementara, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia sekadar menyerahkan kasusnya pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Biarlah hukum jadi panglima. Makanya sampai hari ini saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka. Tapi saya yakin, bahwa kebenaran itu tidak akan tertukar," katanya. 

Baca Juga: 339 Desa Dilanda Kekeringan, Warga NTB Terpaksa Beli Air Bersih

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya