TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Paslon pada Pilkada Lotim Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi

Masa sanggah berakhir pada 18 September 2024

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) menyatakan berkas administrasi pendaftaran seluruh pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Lombok Timur (Lotim) 2024 lengkap dan memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi pendaftaran bakal pasangan calon.

Seluruh bakal pasangan calon Pilkada Lotim yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yaitu, pasangan Hairul Warisin - Edwin Hadiwijaya (Iron-Edwin), Syamsul Luthfi - Abdul Wahid (Lutfi-Wahid), Rumaksi Sj - Achmad Sukisman Azmy (Ramah), Suryadi Jaya Purnama - TGH Lalu Gede Khairul Fatihin (SJP-TGF) dan Tanwirul Anhar - Daeng Paelori (Tanda).

1. Masyarakat bisa memberikan tanggapan

Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbulllah mengatakan, berkas pendaftaran seluruh pasangan calon telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, termasuk Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 sudah sesuai dengan RPJMD. 

Selanjutnya setelah pernyataan kelengkapan dokumen ini, yaitu memasuki tahapan masa sanggah atas kelengkapan berkas tersebut. Pada tahapan ini masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan.

"Jadi ada masa tanggapan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan mengomentari visi misi dari para Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024," terang Suci

Baca Juga: Terlilit Utang, Pengusaha Ternak di Lotim Nekat Akhiri Hidupnya

2. Masa sanggah selama 3 hari

Bakal pasangan calon SJP-TGF saat mendaftar ke KPU Lotim. (IDN Times/Ruhaili)

Masa tanggapan ini dimulai selama 3 hari yakni pada 15 - 18 September 2024. Selama masa ini masyarakat diberikan kesempatan dapat menyampaikan masukan dan tanggapan yaitu menggunakan formulir model Tanggapan Masyarakat.

Di sana memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan. Tanggapan ini juga harus dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan.

Tanggapan yang disampaikan harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.Tanggapan ini juga harus dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan.

"Selain itu, masukan dan tanggapan masyarakat atas Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon disampaikan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan, atau juga bisa secara luring ke kantor KPU Lotim," sebut Suci.

Berita Terkini Lainnya