TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Alsintan, Mantan Anggota DPRD Lotim Divonis 8 Tahun

Mantan Kadis Pertanian divonis lebih ringan

Salah seorang dari tiga terdakwa kasus Alsintan Lotim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram (dok. Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) tahun 2018 telah menjalani agenda sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (5/9/2023) pukul 18.00 wita itu, tiga terdakwa divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Mantan anggota DPRD Lotim dari partai PDIP Saprudin dan Asri Mardianto di vonis 8 tahun penjara. Sedangkan mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim Ir Zaini divonis lebih ringan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kekeringan Semakin Meluas, 23.188 KK di Lotim Terdampak

1. Mantan Anggota DPRD Lotim, Saprudin divonis 8 tahun penjara

Terdakwa Safrudin saat menjalani sidang putusan kasus korupsi Alsintan (dok. Humas Kejari Lotim)

Majelis hakim dalam putusunnya menyatakan terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Lotim dari PDIP, Saprudin melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 8 tahun penjara. Ia juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan pejara. Saprudin juga divonis mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak bisa mengganti uang kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp400 juta atau subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sedangkan uang pegganti kerugian negara lebih besar dari putusan majelis hakim, tetapi pidana penjara pengganti lebih ringan dari tuntuan JPU. Saat itu JPU meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,188 miliar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara putusan majelis hakim, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar diganti 3 tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa atas nama Asri Mardiyanto yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan pejara serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak bisa mengganti uang kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.

2. Mantan Kadis Pertanian Lotim M. Zaini dovonis 5 tahun penjara

Mantan Kadis Pertanian M. Zaini saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan (dok. Humas Kejari Lotim)

Sementara itu, putusan berbeda diterima terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim M. Zaini. Vonisnya lebih ringan 3 tahun dibanding dua terdakwa lainnya.

Zaini divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara tanpa ada uang pengganti kerugian negara. Vonis ini lebih ringan 2 tahun 6 bulan penjara dari tuntuan jaksa penuntut umum, termasuk untuk tuntutan denda yang juga lebih ringan Rp50 juta.

Menaggapi putusan ini, Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi mengatakan masih berpikir dulu untuk melakukan banding

“Kita masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk mengambil sikap apakah mau banding atau tidak,” ungkap Rasydi.

Baca Juga: Kejari Lotim Tagih 34 Perkara SPDP yang Mengendap di Kepolisian

Berita Terkini Lainnya