Densus 88 Ringkus Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
Amankan buku dan kitab sebagai barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang warga di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (19/10/2023). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Adapun inisial dua orang tersebut yakni M dan I ditangkap di tempat yang berbeda yakni Desa Jenggik dan Terara. Mereka pun langsung dibawa Densus 88 ke Mataram guna menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Tanggapan BNPT soal Penangkapan Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
1. Amankan buku dan kitab sebagai barang bukti
Kasi Humas Polres Lombok Timur Inspektur Satu Nikolas Usman membenarkan, penangkapan dua orang terduga teroris. Dalam catatannya, keduanya berinisial M (40) tahun dan IA (52) tahun.
M di tangkap di rumahnya di Dusun Majelo Jenggik berikut alat bukti buku dan kitab. Sementara IA ditangkap di rumahnya di Dusun Terara Selatan Desa Terara dengan buku-buku, kitab, hardisk, dan komputer.
"Keduanya ditangkap pukul 09.00 Wita, dan berakhir pada pukul 12.00 Wita," terang Nikolas.
Baca Juga: Tanggapan BNPT soal Penangkapan Dua Terduga Teroris di Lombok Timur