Menteri PPPA Tegas Larang Pacuan Kuda Joki Cilik di NTB

Pemerintah daerah diminta ikut mengawasi

Mataram, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dengan tegas melarang lomba pacuan kuda memakai joki cilik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah daerah diminta turut mengawasi lomba pacuan kuda joki cilik.

"Pastilah (dilarang). Karena itu kita komunikasikan. Makanya kebijakan itu ada di daerah juga yang paling dekat mengawasi, harus memberikan pendampingan dan perlindungan terbaik bagi anak-anak, " kata Bintang dikonfirmasi usai mengunjungi Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu (18/10/2023).

1. Komitmen kepala daerah sangat penting

Menteri PPPA Tegas Larang Pacuan Kuda Joki Cilik di NTBMenteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan keterangan diseminasi persiapan delegasi Indonesia terkait isu apa saja yang akan disampaikan dalam CSW-67 di New York, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurutnya, komitmen kepala daerah sangat penting untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak di daerah masing-masing. Ia mengaku Kementerian PPPA intens melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan persoalan joki cilik ini.

"Seperti masalah joki-joki cilik kemarin. Kita pun sudah koordinasi dengan daerah, koordinasi intens kita lakukan. Bagaimana memberikan pendampingan dan perlindungan terbaik bagi anak-anak di daerah masing-masing," terangnya.

Baca Juga: Ketua PDIP NTB: Pasangan Ganjar - Mahfud Paket yang Ideal

2. Ingatkan soal status KLA

Menteri PPPA Tegas Larang Pacuan Kuda Joki Cilik di NTBIlustrasi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Bintang mengingatkan soal status kabupaten/kota layak anak (KLA). kabupaten/kota yang menyandang status KLA harus memberikan ruang yang aman dan nyaman dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak.

NTB bersama 13 provinsi lainnya di Indonesia telah menyandang status provinsi layak anak pada 2023. Ke-14 provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

3. Tiga nyawa joki cilik malayang

Menteri PPPA Tegas Larang Pacuan Kuda Joki Cilik di NTBYan Mangandar usai pemeriksaan sebagai pelapor dugaan eksploitasi anak Joko cilik di Polda NTB, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, 42 perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Setop Joki Anak mendatangi Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB pada Jumat (29/9/2023) lalu. Kedatangan puluhan perwakilan organisasi masyarakat sipil meminta aparat kepolisian untuk konsisten tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan lomba pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak sebagai joki.

Koordinator Koalisi Setop Joki Anak Yan Mangandar Putra menyebutkan dalam kurun waktu 2019 sampai 2023, sebanyak 3 joki cilik di NTB yang tewas. Tanpa ada satu pun pihak yang mau bertanggungjawab. Koalisi Setop Joki Anak menyampaikan surat pernyataan sikap yang salah satunya memberikan dukungan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan lomba pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023.

Pihaknya berharap aparat kepolisian tetap konsisten baik untuk pacuan kuda di Kota Bima maupun Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan lainnya yang ada di Provinsi NTB. Sampai dengan Pondasi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, Koalisi Setop Joki Anak, Polri, TNI, tokoh agama dan tokoh masyarakat, budayawan dan Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Pusat seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia duduk bersama memusyawarahkan hal serius ini sampai adanya mufakat atau aturan yang disepakati bersama.

Perwakilan organisasi sipil lainnya, Muhammad Saleh menegaskan seharusnya Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu yang telah lama membanggakan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak ada lagi penyelenggaraan pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak. Apalagi, NTB sudah sudah ditetapkan menjadi provinsi layak anak pada 2023.

"Karena ini bertentangan dengan indikator daerah layak anak terutama pada klaster perlindungan khusus. Yaitu anak bebas dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, apalagi ini sampai ada anak meninggal karena jadi joki kuda pacuan. Ini nyata modusnya sama seperti perdagangan orang memanfaatkan anak dengan melanggar HAM," kata Saleh.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Surabaya pada 18 - 31 Oktober 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya