TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan NTB

Dipanggil tak datang, dicari tak ada di rumah

Salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi NTB (Antara)

Mataram, IDN Times - Wishnu Selamet Basuki (46) ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia menjadi salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung di Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menegaskan bahwa Wishnu Selamet Basuki masuk dalam DPO kejaksaan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

"Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui dan mengenal keberadaan tersangka ini agar segera menghubungi kantor Kejati NTB ke nomor telepon (0370) 621855 atau bisa dengan melaporkan ke kantor kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat," kata Efrien seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/5/2023).

Dia memastikan bahwa sebelum menerbitkan DPO terhadap pria kelahiran Jember yang berdomisili di Perumahan Sengkaling Indah I, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pihaknya sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Bahwa terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan," ujarnya.

Baca Juga: 6.000 Produk dari 3.000 UMKM Tersedia di Toko Daring NTB Mall

1. Tidak menanggapi panggilan penyidik

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Tersangka tidak juga menanggapi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, kejaksaan pun melakukan panggil paksa dengan mencari Wishnu Selamet Basuki sesuai dengan alamat domisili di Malang. Namun demikian, Efrien mengatakan bahwa hasil pencarian menyatakan tersangka sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili tersebut.

"Jadi, sampai sekarang keberadaan dari tersangka belum ditemukan. Makanya kami terbitkan DPO untuk kebutuhan sidang in absentia yang bersangkutan," ucap dia.

Lebih lanjut, Efrien menjelaskan bahwa Wishnu Selamet Basuki dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV Kerta Agung untuk melaksanakan proyek fisik di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.

CV Kerta Agung pun terungkap milik Dyah Estu Kurniawati yang turut menjadi tersangka bersama Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir. Keduanya pun telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

2. Vonis mantan kepala UPT Asrama Haji Lombok

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Untuk Abdurrazak, hakim telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.

Kepada Dyah Estu Kurniawati, hakim dalam amar putusan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan.

Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki.

Dalam tuntutan Dyah, jaksa pun sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Baca Juga: 4.777 Petugas Sensus Pertanian 2023 Direkrut oleh BPS NTB

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya