TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Siap Telusuri Keterlibatan Pihak Lain pada Korupsi RTG Lombok

Terdakwa divonis lima tahun penjara

Ustaz Mizan saat menjalani sidang di pengadilan (Antara)

Mataram, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menelusuri pihak lain pada kasus korupsi dana Program Rumah Tahan Gempa (RTG) Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.

"Kalau memang hakim dalam putusan terdakwa Indrianto memerintahkan kami untuk menelusuri peran atau pihak lain, pasti kami akan laksanakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan bahwa untuk mengambil langkah tersebut, pihaknya masih harus menunggu putusan lengkap milik terdakwa Indrianto.

"Dari putusan lengkap itu nanti akan kami lihat lagi, ada kemungkinan muncul bukti baru yang menjadi petunjuk kami untuk menelusuri peran orang lain," ujarnya.

Selama proses penyidikan untuk berkas perkara Indrianto, jelas dia, penyidik belum menemukan keterlibatan orang lain, termasuk dua nama pengurus kelompok masyarakat yang disebut dalam putusan.

"Kalau dua orang yang disebut itu saat penyidikan belum ditemukan indikasi atau unsur perbuatan melawan hukum ke arah mereka. Itu makanya, mereka masih sebagai saksi," ucap dia.

Baca Juga: Catut 22 Nama Guru, Bendahara UPT Dikbud di Lotim Dituntut 7 Tahun

1. Vonis hakim

Ustaz Mizan saat menjalani sidang di pengadilan (Antara)

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu (30/11/2022), majelis hakim memvonis terdakwa Indrianto dengan pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Hakim ketua I Ketut Somanasa dalam putusan turut membebankan terdakwa Indrianto yang berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning itu membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp445 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Hakim turut menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan meminta seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.

Begitu pula dengan uang titipan dari terdakwa Indrianto senilai Rp16,7 juta. Hakim meminta agar jaksa penuntut umum mengembalikan ke penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

2. Dakwaan primer terbukti

Ustaz Mizan saat menjalani sidang di pengadilan (Antara)

Hakim menjatuhkan vonis demikian sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, terdakwa Indrianto melalui penasihat hukum Kadek Sumertha menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Yustika Dewi yang mewakili tim jaksa penuntut umum belum menentukan sikap atas putusan hakim.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana KUR Petani di Lombok 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya