TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda Lombok Tengah Usulkan Dana Rp5 Miliar untuk Tambah Bansos

Penerima PKH tak boleh dapat BLT dan DBHCHT

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. (ANTARA/Akhyar)

Lombok Tengah, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengusulkan pengalokasian dana Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 untuk memberikan bantuan sosial (bansos) tambahan. Bantuan bagi warga miskin ini untuk menekan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

"(Pengalokasian dana) Rp5 miliar untuk bantuan langsung tunai (BLT) tambahan telah diusulkan ke DPRD Lombok Tengsaat ini sedang dibahas," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya seperti dilansir dari Antara pada Selasa (13/9/2022).

1. Diberikan untuk 6.500 penerima manfaat

Ilustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dana tersebut, menurut dia, rencananya digunakan untuk memberikan bantuan tunai kepada sekitar 6.500 penerima manfaat. Termasuk warga kurang mampu dan nelayan, serta melaksanakan kegiatan padat karya dan operasi pasar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan bahwa lebih dari Rp9 miliar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 dialokasikan untuk bantuan langsung tunai.

"Jumlah penerima BLT dari DBHCHT yang diusulkan itu 5.376 penerima manfaat," kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Kesehatan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Sirojudin.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Gemel Dilaporkan ke Kejaksaan

2. Proses verifikasi

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

BLT dari DBHCHT rencananya diberikan selama enam bulan dengan nilai dana yang dibagikan kepada setiap penerima manfaat Rp300 ribu per bulan. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi buruh tani dan buruh pabrik tembakau maupun rokok yang belum mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah juga menyatakan bahwa penyaluran
program bantuan langsung tunai dan DBHCHT dipastikan tepat waktu.

"Verifikasi data penerima sedang dilaksanakan, sehingga pada bulan ini dipastikan selesai," kata Plt Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Lalu Wiraningsung.

3. Penerima PKH tak boleh dapat BLT

Ilustrasi bantuan sosial. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Program BLT dampak kenaikan BBM itu tidak boleh diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan program yang sama. Sehingga pihaknya melakukan verifikasi data, supaya tidak ada data sobek yang menerima bantuan.

"Warga yang mendapatkan PKH, tidak boleh mendapatkan program BLT dari DBHCHT," katanya.

4. Rp 9 miliar dari DBHCHT

Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Total anggaran dalam program bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan 2022 ini Rp9 Miliar lebih. "Jumlah penerimaan BLT dari DBHCHT yang diusulkan itu sekitar 5.376 penerimaan manfaat," katanya.

Penyaluran BLT dari DBHCHT itu akan dilaksanakan selama 6 bulan dan masing-masing penerima BLT diberikan dana Rp300 ribu per bulan. Warga yang penerima BLT dari DBHCHT merupakan buruh tani tembakau dan buruh pabrik tembakau atau rokok.

"Penerima BLT dari DBHCHT berdasarkan PMK 215/MK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, Surat Kemendagri 906/SJ tentang hasil pemetaan klasifikasi kodefikasi, dan nomenklatur, pelaksanaan kegiatan bantuan
langsung tunai DBHCHT Tahun Anggaran 2022," katanya

Baca Juga: Tersangka Korupsi di Lombok Sebut Uang Haram Mengalir ke Oknum Jaksa

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya