Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Ditutut 8 Tahun Penjara
Dituntut denda Rp300 juta juga subsider 4 bulan kurungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Terdakwa Darsito selaku penerima kuasa dari PT Apro Megatama sebagai pelaksana proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 miliar.
"Jumlah uang pengganti kerugian negara itu sudah dikurangi dengan yang disetorkan pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR di Lombok
1. Tuntutan paling tinggi dibanding terdakwa lain
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti hingga ketentuan batas waktu, terdakwa Darsito harus mengganti dengan kurungan badan selama empat bulan.
Efrien mengatakan tuntutan untuk terdakwa Darsito paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lain, yakni Syamsul Hidayat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bakri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sulaksono, Direktur Konsultan Pengawas CV Citra Pandu Utama.
"Jadi, hanya Darsito yang (dituntut) delapan tahun penjara dan dibebankan uang pengganti, untuk lainnya (dituntut) 7,5 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Penerimaan Fee Proyek Bangunan SMA Disdikbud NTB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.