TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Ditutut 8 Tahun Penjara

Dituntut denda Rp300 juta juga subsider 4 bulan kurungan 

Suasana usai sidang tuntutan empat terdakwa korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Dhimas B.P

Mataram, IDN Times - Terdakwa Darsito selaku penerima kuasa dari PT Apro Megatama sebagai pelaksana proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 miliar.

"Jumlah uang pengganti kerugian negara itu sudah dikurangi dengan yang disetorkan pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR di Lombok

1. Tuntutan paling tinggi dibanding terdakwa lain

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti hingga ketentuan batas waktu, terdakwa Darsito harus mengganti dengan kurungan badan selama empat bulan.

Efrien mengatakan tuntutan untuk terdakwa Darsito paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lain, yakni Syamsul Hidayat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bakri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sulaksono, Direktur Konsultan Pengawas CV Citra Pandu Utama.

"Jadi, hanya Darsito yang (dituntut) delapan tahun penjara dan dibebankan uang pengganti, untuk lainnya (dituntut) 7,5 tahun penjara," ujarnya.

2. Terdakwa lain juga dituntut denda yang sama

Sally Ward-Foxton

Kepada tiga terdakwa lain, jaksa dalam sidang tuntutan itu juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda serupa dengan terdakwa Darsito, yakni masing-masing Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Penerimaan Fee Proyek Bangunan SMA Disdikbud NTB

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya