Kasus Pungli OTT Sewa Kios Mataram, Polisi Serahkan Berkas ke Jaksa
Kasus OTT yang melibatkan pejabat Dinas Perdagangan Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara pungutan liar sewa kios di Pasar Ampenan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 7 Oktober 2022 kepada jaksa.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tersangka AK, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Jadi, pelimpahan berkas milik AK ini untuk tahap penelitian jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lanjutkan ke pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kadek Adi seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Kearifan Lokal Harus Ada di Setiap Destinasi Wisata Lombok
1. Alat bukti sudah lengkap
Dalam pelimpahan berkas milik tersangka AK, penyidik telah merampungkan materi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT berupa uang tunai Rp45 juta dan nota pembayaran atau kuitansi penyerahan uang dari dua penyewa kios pasar.
"Untuk keterangan saksi dari pihak disdag dan BKD juga sudah masuk bagian kelengkapan materi berkas," ujarnya.
Mengenai pengembangan dari adanya pengakuan tersangka AK bahwa adanya dugaan orang lain yang turut terlibat dalam pungli sewa kios pasar ini, dipastikan Kadek Adi masih berjalan. Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.