TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Melibatkan Oknum Polisi Naik Penyidikan Kejari Loteng

Kerugian negara mencapai Rp2,38 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial IMS kini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis, mengatakan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp2,38 miliar.

"Itu makanya kenapa dalam tuntutan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari kami sebutkan barang bukti nomor 1 sampai 75 dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam proses penyidikan I Made Sudarmaya (IMS)," kata Bratha seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (24/11/2022).

Selain menyampaikan tuntutan demikian, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Agus Fanahesa dan Johari turut membebankan IMS membayar uang pengganti Rp2,38 miliar. Dia pun memastikan IMS dalam penyidikan dengan berkas terpisah dari terdakwa Agus Fanahesa dan Johari, masih berstatus saksi.

"Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ingin Menyusahkan Keluarga, Kakek 80 Tahun di Mataram Gantung Diri

1. Telusuri alat bukti

ilustrasi tindak korupsi (investopedia.com)

Untuk mengungkap peran tersangka, penyidik masih harus melakukan serangkaian penelusuran alat bukti yang mengarah pada pertanggungjawaban munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar, termasuk menunggu putusan dari perkara Agus Fanahesa dan Johari.
Penetapan hakim dalam putusan tersebut akan meyakinkan jaksa dalam menentukan peran tersangka baru.

"Intinya kan dalam perkara ini ada tiga orang yang terlibat, dua orang dari pihak BPR, yang sekarang sedang disidang dan satu orang yakni IMS sebagai orang yang diduga menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar itu," ucap dia.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran. Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai Rp2,38 miliar.

2. Jabatan saat dugaan korupsi terjadi

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Jaksa pun menguraikan dalam dakwaannya bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini. Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.

Baca Juga: Kisah Nelayan Penangkap Ikan Tuna di Lombok, Cuan Rp10 Juta per Bulan

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya