Kasus Dugaan Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara Beperluang Dihentikan
Rencananya SP3 segera diterbitkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara DKF sebagai salah seorang tersangka berpeluang dihentikan.
"Berdasarkan fakta-fakta, rencananya akan diberhentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Ely Rahmawati seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (21/12/2022).
Rencana tersebut, jelas dia, masih menunggu hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung yang mendasarkan pada hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB.
"Jadi, audit awal sudah ditarik oleh inspektorat, dan sudah dilaksanakan audit ulang. Hasilnya menjadi rahasia kami, nanti ada waktunya kami sampaikan. Apa pun yang terjadi, pasti kami umumkan," ujarnya.
Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 111.075 Orang
1. Sudah gelar perkara
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Sungarpin sudah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.
Sungarpin menyampaikan bahwa dasar Kejati NTB menggelar perkara itu berkaitan dengan hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp240 juta.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Merayakan Malam Tahun Baru di Lombok
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.