TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dugaan Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara Beperluang Dihentikan

Rencananya SP3 segera diterbitkan

Dua terdakwa CH dan AB kasus tipu investor jual beli tanah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB (ANTARA/Akhyar)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara DKF sebagai salah seorang tersangka berpeluang dihentikan.

"Berdasarkan fakta-fakta, rencananya akan diberhentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Ely Rahmawati seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (21/12/2022).

Rencana tersebut, jelas dia, masih menunggu hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung yang mendasarkan pada hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB.

"Jadi, audit awal sudah ditarik oleh inspektorat, dan sudah dilaksanakan audit ulang. Hasilnya menjadi rahasia kami, nanti ada waktunya kami sampaikan. Apa pun yang terjadi, pasti kami umumkan," ujarnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 111.075 Orang 

1. Sudah gelar perkara

Dua terdakwa CH dan AB kasus tipu investor jual beli tanah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB (ANTARA/Akhyar)

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Sungarpin sudah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.

Sungarpin menyampaikan bahwa dasar Kejati NTB menggelar perkara itu berkaitan dengan hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp240 juta.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

2. Awal dugaan korupsi muncul

Dua terdakwa CH dan AB kasus tipu investor jual beli tanah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB (ANTARA/Akhyar)

Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Merayakan Malam Tahun Baru di Lombok

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya