Jaksa Tahan Istri Terpidana Penipuan Investor Sebesar Rp16,3 Miliar
Suaminya sudah divonis 4 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap istri terpidana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, senilai Rp16,3 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan tersangka yang berinisial RO di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Iya, penahanan untuk tersangka RO dilanjutkan di Lapas Perempuan Mataram," kata Efrien.
Efrien menjelaskan bahwa penahanan tersangka RO ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Polisi Perketat Pemeriksaan Penumpang Kapal Cepat Lombok-Bali
1. Daftarkan perkara ke pengadilan
Selain penahanan, pihaknya juga telah mendaftarkan perkara milik tersangka RO ke Pengadilan Negeri Mataram. "Didaftarkan pada hari Selasa (15/11) ke pengadilan," ujarnya.
Tersangka RO ini merupakan istri Zaenudin alias Mamiq Zen yang kini sedang menjalani vonis pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi penuntut umum maupun terdakwa.
Dengan putusan demikian, Mamiq Zen menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang telah memperbaiki putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: OJK Edukasi Ribuan Mahasiswa dan Pelajar tentang Pinjaman Online
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.