Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR di Lombok
Dana KUR petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AM (54) dan IR (52) menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra membenarkan perihal penahanan dua tersangka tersebut.
"Iya, penahanan kedua tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," katanya seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (10/10/2022).
1. Diperiksa enam jam sebelum ditahan
Ia mengatakan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka pada Jumat (7/10/2022). Sebelum menjalani penahanan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pemeriksaan sekitar enam jam, setelah itu keduanya kami tahan. Penahanan dilakukan pada hitungan 20 hari pertama," ujarnya.
Efrien menyatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan penerapan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.
Baca Juga: BPBD Mataram Ingatkan Warga Pinggir Sungai Waspada Banjir
Baca Juga: Ironman 70.3 Lombok Berikan Inspirasi untuk Pola Hidup Sehat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.