TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Selidiki Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara

Jaksa temukan adanya potensi kerugian negara

Ilustrasi berkas. google

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini masuk tahap penyelidikan jaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pihaknya menetapkan status penyelidikan dari kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang kemudian menjadi dasar kami menetapkan status penanganan perkara masuk tahap penyelidikan," kata Bagus seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Alsintan Lombok, Jaksa Segera Periksa Anggota Legislatif

1. 25 anggota dewan berikan klarifikasi

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Indikasi perbuatan melawan hukum itu, ujar dia, salah satunya ditemukan dari hasil klarifikasi anggota DPRD Lombok Utara. Dia mengatakan sedikitnya ada 25 anggota legislatif yang telah memberikan klarifikasi perihal dugaan korupsi dalam penerbitan SPPD fiktif tersebut.

"Permintaan klarifikasi kepada lebih dari 25 anggota DPRD Lombok Utara itu, kami dapat dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan," ujarnya.

2. Ada indikasi perbuatan melawan hukum

Sally Ward-Foxton

Lebih lanjut, Bagus meyakinkan bahwa tahap penyelidikan ini menjadi upaya kejaksaan dalam mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum.

Para pihak yang telah memberikan klarifikasi di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, masuk agenda penyelidikan. Penelusuran bukti dalam bentuk dokumen juga menjadi rangkaian.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Bima akan Ditahan di Lombok

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya