Jaksa Selidiki Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara
Jaksa temukan adanya potensi kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini masuk tahap penyelidikan jaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pihaknya menetapkan status penyelidikan dari kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang kemudian menjadi dasar kami menetapkan status penanganan perkara masuk tahap penyelidikan," kata Bagus seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Alsintan Lombok, Jaksa Segera Periksa Anggota Legislatif
1. 25 anggota dewan berikan klarifikasi
Indikasi perbuatan melawan hukum itu, ujar dia, salah satunya ditemukan dari hasil klarifikasi anggota DPRD Lombok Utara. Dia mengatakan sedikitnya ada 25 anggota legislatif yang telah memberikan klarifikasi perihal dugaan korupsi dalam penerbitan SPPD fiktif tersebut.
"Permintaan klarifikasi kepada lebih dari 25 anggota DPRD Lombok Utara itu, kami dapat dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Bima akan Ditahan di Lombok
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.