Dua Terdakwa Kredit Fiktif BPR Lombok Tengah Divonis Dua Tahun Penjara
Keduanya terbukti berperan dalam memperkaya orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa dan Johari divonis hukuman 2 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram seperti diberitakan ANTARA.
Baca Juga: Pemda Sebut Kereta Gantung Rinjani akan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
1. Turut memperkaya orang lain
Dalam dakwaan subsider tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejati NTB Sebut Kerugian dari Korupsi Dana KUR Sebesar Rp29,6 Miliar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.