TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Menipu, Polisi Telusuri Aset Berharga Ketua BPPD Loteng

Terduga pelaku juga menggadaikan kendaran milik korban

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Polisi menelusuri aset berharga milik Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) berinisial IW. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP yang berlangsung pada Maret 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). IW diduga menggelapkan sewa mobil sebesar Rp7 miliar.

"Iya, sekarang kami masih telusuri semua (aset berharga milik IW)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Pemkab Lombok Utara Lanjutkan Uji Coba 'One Gate System' di Gili

1. Sudah bekerja sama sejak tahun 2020

google

Dia menjelaskan penelusuran ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membantu korban dalam memulihkan kerugian. Teddy menjelaskan kasus penggelapan sewa mobil bernilai kerja sama Rp7 miliar itu merupakan kesepakatan antara tersangka IW dengan seorang pebisnis asal Bali.

"Kerja sama mereka berjalan selama tiga tahun, mulainya pada akhir 2020," ujarnya.

2. Korban tidak mendapatkan keuntungan apapun

Pexels.com/C Technical

Dalam perjanjian mereka, lanjut Teddy, IW sepakat untuk membagi keuntungan dalam menjalankan bisnis penyewaan 16 unit kendaraan roda empat milik korban.

"Pembagian keuntungannya itu per tahun," ucap dia.

Namun, kata dia, hingga Maret 2022, korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW. "Jadi, sejak sepakat pada akhir tahun 2020, korban tidak mendapat apa-apa," kata Teddy.

3. IW gadaikan mobil milik korban

google.com

Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya secara sepihak dari IW.

"Untuk empat unit lainnya itu, korban tarik dari tempat pegadaian. Jadi, IW ini terungkap menggadaikan mobil milik korban," ujar dia.

Teddy menegaskan bahwa persoalan ini belum masuk ke perdata melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan.

"Itu makanya korban langsung lapor kepada kami. Setelah kami tangani didapatkan alat bukti yang menguatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Makanya, yang bersangkutan (IW) kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke penahanan di Rutan Polda NTB," kata Teddy.

Baca Juga: Kejati NTB Periksa Tersangka Korupsi Dana KUR Lotim dan Loteng

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya