TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catut 22 Nama Guru, Bendahara UPT Dikbud di Lotim Dituntut 7 Tahun

Terkait pengajuan kredit fiktif di BPR NTB

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Mataram, IDN Times - Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Saipuddin yang menjadi terdakwa dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan bahwa penuntut umum menyatakan tuntutan demikian dengan merujuk fakta persidangan yang mengarah ke dakwaan primer.

"Dakwaan primer itu menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Rasyidi seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliar

1. Terdakwa juga dituntut denda Rp300 juta

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Aturan pidana tersebut berkaitan dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara, penuntut umum turut menetapkan pidana denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kepada hakim, penuntut umum juga meminta agar membebankan terdakwa Saipuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp986 juta subsider 3,5 tahun penjara.

2. Tuntutan kepada terdakwa kedua

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (29/11) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa turut mendengarkan tuntutan untuk terdakwa dua yakni Afif Muafi, pegawai BPR NTB Cabang Aikmel.

Rasyidi mengatakan penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutan, lanjut Rasyidi, terdakwa Afif tidak dibebankan uang pengganti seperti Saipuddin. Namun, uang titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Afif senilai Rp19,5 juta diminta untuk dikembalikan ke BPR.

Penuntut umum dalam tuntutan turut menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam dakwaan penuntut umum telah menguraikan peristiwa pidana dari pencatutan nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di BPR tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi kredit fiktif.

Baca Juga: Mataram Kembangkan Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya