Catut 22 Nama Guru, Bendahara UPT Dikbud di Lotim Dituntut 7 Tahun
Terkait pengajuan kredit fiktif di BPR NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Saipuddin yang menjadi terdakwa dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan bahwa penuntut umum menyatakan tuntutan demikian dengan merujuk fakta persidangan yang mengarah ke dakwaan primer.
"Dakwaan primer itu menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Rasyidi seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliar
1. Terdakwa juga dituntut denda Rp300 juta
Aturan pidana tersebut berkaitan dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara, penuntut umum turut menetapkan pidana denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kepada hakim, penuntut umum juga meminta agar membebankan terdakwa Saipuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp986 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Mataram Kembangkan Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.